Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan kebijakan penguatan sistem hubungan industrial nasional 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, serta menjaga kepastian bagi dunia usaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan program strategis tersebut diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan target yang terukur.
“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pada aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah ditargetkan di 1.459 perusahaan.
Ditjen PHI dan Jamsos juga menargetkan diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang, mendorong penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja, serta memperkuat fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” kata Indah.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Upaya ini disertai pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10 ribu pekerja atau buruh.
Penguatan kelembagaan hubungan industrial turut menjadi prioritas, antara lain melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. Kemnaker juga menargetkan edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang, serta pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.
Sebagai langkah preventif, Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan. Langkah ini ditujukan untuk menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun kegiatan usaha.
Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang dan penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, ditargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.
“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Indah.

