BERITA TERKINI
Kenaikan Harga Emas dan Implikasinya bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kenaikan Harga Emas dan Implikasinya bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sepanjang 2025, harga emas global dan domestik menunjukkan tren kenaikan yang kuat. Kondisi ini menegaskan peran emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik.

Di pasar global, harga emas batangan tercatat mencapai 113,9 dolar AS atau sekitar Rp1.919.908 per gram dengan kurs Rp16.840 per dolar AS. Di dalam negeri, kenaikan harga emas global ikut mendorong harga emas domestik. Pada 17 April, harga emas Antam di Pegadaian dilaporkan menembus Rp2,04 juta per gram, lebih tinggi dibandingkan emas Galeri24 yang berada di Rp1,942 juta per gram dan UBS di Rp1,965 juta per gram.

Salah satu faktor yang disebut memicu lonjakan harga emas adalah pengumuman tarif Trump yang meningkatkan ketidakpastian ekonomi global dan risiko resesi, terutama di Amerika Serikat. Selain itu, memanasnya konflik perdagangan antara Amerika Serikat dan China turut mendorong investor beralih ke emas. Dalam situasi penuh risiko, emas dipandang sebagai aset yang paling dicari dan dalam beberapa tahun terakhir diminati oleh bank sentral, industri, dana yang diperdagangkan di bursa global, serta investor.

Dari perspektif investor, kenaikan harga emas dapat memberikan keuntungan jangka pendek, terutama bagi mereka yang membeli sebelum harga melonjak dan kemudian menjualnya pada level lebih tinggi. Namun, fluktuasi harga yang tajam juga meningkatkan risiko, sehingga keputusan menjadikan emas sebagai aset jangka panjang perlu disertai pertimbangan risiko yang memadai.

Secara makroekonomi, harga emas yang tinggi dapat memengaruhi sektor-sektor yang menggunakan emas sebagai bahan baku, seperti industri perhiasan dan elektronik. Kenaikan biaya bahan baku berpotensi meningkatkan biaya produksi. Jika perusahaan menaikkan harga produk untuk menjaga margin, daya beli konsumen dapat tertekan dan permintaan pasar berisiko menurun. Penelitian Bank Indonesia (2023) juga menyebutkan bahwa harga emas berpengaruh signifikan terhadap volatilitas nilai tukar dan inflasi inti, terutama saat terjadi krisis global.

Di sisi lain, Indonesia sebagai negara produsen dan pengekspor emas berpeluang memperoleh manfaat dari kenaikan harga. Berdasarkan data BPS dan Kementerian ESDM, produksi emas Indonesia pada 2023 mencapai sekitar 90 ton, dengan nilai ekspor emas batangan sebesar 5,7 miliar dolar AS. Sektor pertambangan berkontribusi sekitar 7 persen terhadap PDB nasional, dan emas termasuk penyumbang utama dalam kategori mineral logam.

Kenaikan harga emas dinilai berdampak positif terhadap ekspor dan surplus perdagangan, karena nilai ekspor dapat meningkat meskipun volume produksi relatif stagnan. Kondisi tersebut berkontribusi pada surplus neraca perdagangan, penguatan rupiah, dan penambahan cadangan devisa. Sebagai contoh, pada 2024 nilai ekspor emas Indonesia meningkat 18 persen, sementara volumenya hanya naik 3 persen, seiring kenaikan harga emas internasional.

Dampak lain yang disebut muncul adalah peningkatan pendapatan pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat memperoleh tambahan penerimaan dari pajak dan royalti, sementara daerah penghasil emas seperti Papua dan Sulawesi Utara dilaporkan mencatat peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Harga emas yang tinggi juga dinilai meningkatkan minat investasi di sektor tambang, baik melalui penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), terutama untuk kegiatan eksplorasi dan produksi.

Meski demikian, kenaikan harga emas juga membawa risiko bagi pertumbuhan ekonomi. Harga emas yang cenderung naik saat ketidakpastian global dapat memicu penurunan kepercayaan investor terhadap pasar modal dan meningkatkan peralihan dana ke emas sebagai safe haven, menggantikan investasi produktif. Selain itu, kenaikan harga emas dapat memberi tekanan pada konsumsi dan inflasi, karena memicu kenaikan harga perhiasan dan produk turunan di dalam negeri, yang berpotensi menurunkan daya beli dan mendorong inflasi di sektor nonpangan.

Dalam jangka lebih panjang, kenaikan harga emas juga disebut berisiko mendistorsi arah investasi. Perilaku masyarakat dan pelaku usaha yang cenderung mengalihkan dana ke emas dibandingkan sektor produktif seperti UMKM atau industri dapat menurunkan investasi riil dan berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi.

Merespons dinamika tersebut, pemerintah melalui Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan disebut menerapkan sejumlah langkah. Dari sisi moneter, Bank Indonesia menaikkan BI rate menjadi 6,25 persen pada kuartal I 2025 untuk menstabilkan nilai tukar rupiah yang sempat melemah akibat ketegangan global. Bank Indonesia juga melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga volatilitas rupiah tetap terkendali, serta operasi moneter rutin untuk menyerap kelebihan likuiditas dan menjaga inflasi tetap dalam target 2,5 persen dengan toleransi plus/minus 1 persen.

Dari sisi fiskal, pemerintah menerbitkan insentif untuk investasi di sektor hilirisasi emas. Kebijakan yang disebutkan meliputi pengurangan PPh badan hingga 50 persen selama lima tahun untuk investasi pada smelter dan refinery emas, pembebasan bea masuk 0 persen untuk impor mesin dan peralatan proyek smelter emas, serta fasilitas tax holiday bagi investor besar yang membangun fasilitas pengolahan emas dan produk turunannya, termasuk logam industri, perhiasan, dan komponen teknologi.

Dalam konteks penguatan cadangan devisa, diversifikasi aset juga dilakukan melalui peningkatan kepemilikan emas oleh Bank Indonesia, dari 3 persen pada 2023 menjadi sekitar 5 persen pada 2025. Selain itu, terdapat kolaborasi dengan PT ANTAM, PT Pegadaian, dan PT Bappebti untuk pembentukan basis logam mulia digital sebagai instrumen moneter, serta pertimbangan pembentukan “Digital Gold Reserve” sebagai bagian dari penguatan instrumen lindung nilai nasional.

Secara keseluruhan, kenaikan harga emas dapat menjadi peluang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan negara, dan investasi apabila dikelola dengan kebijakan yang tepat. World Gold Council (2024) menyatakan kenaikan harga emas 10 persen dapat meningkatkan GDP negara pengekspor emas sebesar 0,3 persen jika kebijakan fiskal mendukung. Namun tanpa pengelolaan risiko yang cermat, lonjakan harga emas berpotensi menjadi sumber ketidakstabilan makroekonomi dan perlambatan pertumbuhan jangka panjang, sehingga sinergi kebijakan moneter, fiskal, dan investasi dinilai penting dalam merespons dinamika harga emas global.