BERITA TERKINI
Kepala Fintech ASIC: Kripto Perlu Diatur Berdasarkan Fungsi Ekonomi, Bukan Teknologinya

Kepala Fintech ASIC: Kripto Perlu Diatur Berdasarkan Fungsi Ekonomi, Bukan Teknologinya

Kepala fintech Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Rhys Bollen, menilai teknologi blockchain dan kripto pada dasarnya menjalankan fungsi yang sama seperti infrastruktur keuangan yang sudah ada. Karena itu, menurutnya, aset digital tidak semestinya diperlakukan sebagai kelas aset terpisah saat merancang legislasi.

Pandangan tersebut disampaikan Bollen dalam sebuah makalah pada Konferensi Uang & Keuangan Melbourne, Rabu. Ia menekankan bahwa kripto seharusnya diatur berdasarkan “substansi ekonomi daripada bentuk teknologi”.

Dalam pendekatan itu, Bollen menyebut sekuritas yang ditokenisasi semestinya masuk dalam payung undang-undang sekuritas. Sementara stablecoin, menurutnya, semestinya memicu penerapan legislasi layanan pembayaran. Ia juga mencatat bahwa elemen lain dari kripto dapat tunduk pada aturan perlindungan konsumen.

Pendekatan yang menitikberatkan pada fungsi ekonomi tersebut berbeda dengan sejumlah yurisdiksi lain yang mengembangkan kerangka regulasi khusus kripto, seperti RUU CLARITY di Amerika Serikat dan kerangka Regulasi Pasar dalam Aset Kripto di Eropa.

Bollen berargumen bahwa tiga fungsi utama keuangan—alokasi modal, pembayaran, dan manajemen risiko—telah terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Namun, ia menilai teknologi buku besar terdistribusi seperti blockchain tidak semestinya diperlakukan berbeda hanya karena mekanisme penerbitan, transfer, dan pencatatan berubah.

“Aset-aset digital sebagian besar mewakili contoh teknologi baru dari aktivitas keuangan yang telah lama ada. Meskipun mekanisme penerbitan, transfer, dan pencatatan telah berubah, fungsi ekonomi mendasar yang dilayani oleh instrumen ini tidak berubah,” kata Bollen.

Ia menambahkan, sistem regulasi selama ini berulang kali beradaptasi dengan perubahan teknologi—mulai dari instrumen kertas hingga catatan elektronik—tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar seperti perlindungan konsumen, integritas pasar, dan stabilitas sistemik.

Menurut Bollen, Australia telah mulai mengadopsi pendekatan tersebut. Ia menyebut rancangan undang-undang utama terkait kripto, yakni RUU Kerangka Aset Digital, bertujuan mengubah bagian-bagian tertentu dari Undang-Undang Korporasi, alih-alih membangun satu rezim baru yang sepenuhnya terpisah.

“RUU ini tidak meninggalkan kerangka layanan keuangan yang ada. Sebaliknya, ia memperkenalkan amandemen yang disesuaikan yang mengintegrasikan platform aset digital ke dalam arsitektur regulasi yang telah ada,” ujarnya.

Selain itu, pasar kripto Australia juga telah memperoleh panduan melalui Lembar Informasi ASIC 225. Dokumen tersebut menyatakan definisi yang sudah ada mengenai “produk keuangan” dan “layanan keuangan” dalam Undang-Undang Korporasi dapat diterapkan pada aset digital.