Kesenjangan antara inklusi keuangan dan literasi keuangan dinilai membuka ruang eksploitasi digital yang luas. Dengan kerugian yang disebut mencapai Rp139 triliun, situasi ini dipandang sebagai darurat literasi finansial digital yang perlu ditangani melalui langkah-langkah edukasi yang dapat segera diterapkan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
Sejumlah langkah praktis disorot sebagai upaya yang realistis dan tidak membutuhkan anggaran besar. Di antaranya adalah mendorong produksi konten edukatif berbasis data. Mahasiswa, khususnya dari bidang komunikasi, dapat membuat infografis atau video pendek yang menjelaskan ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal. Konten semacam ini dapat membantu memperluas pemahaman publik dengan format yang mudah diakses.
Selain itu, peningkatan kebiasaan membaca syarat dan ketentuan digital sebelum menyetujui suatu layanan juga ditekankan. Budaya membaca ketentuan layanan dipandang penting agar pengguna memahami konsekuensi, kewajiban, serta risiko yang mungkin muncul ketika menggunakan layanan keuangan digital.
Di tingkat dosen dan institusi, terdapat beberapa rekomendasi yang disebut bisa segera diimplementasikan. Pertama, integrasi modul literasi finansial digital ke dalam mata kuliah umum tanpa harus membuka mata kuliah baru. Topik tersebut dapat disisipkan dalam materi literasi digital, etika profesi, atau kewarganegaraan.
Kedua, penyelenggaraan webinar berbasis data melalui kolaborasi dengan regulator atau praktisi fintech legal. Model sosialisasi melalui webinar disebut terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap bahaya pinjol ilegal, merujuk pada temuan Universitas Kristen Teknologi Solo (2023).
Ketiga, penerapan pembelajaran berbasis proyek (project-based learning). Dalam skema ini, mahasiswa dapat diberi tugas membuat kampanye edukasi literasi finansial digital yang disusun berdasarkan riset empiris, sehingga materi yang disampaikan tidak sekadar opini, tetapi bertumpu pada data dan temuan lapangan.
Rangkaian rekomendasi tersebut menegaskan bahwa penguatan literasi finansial digital dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana dan terukur. Dengan besarnya kerugian yang disebut mencapai Rp139 triliun, isu ini dinilai perlu dipahami sebagai kondisi darurat yang menuntut respons cepat melalui edukasi yang sistematis.

