BERITA TERKINI
Kesbangpol Buleleng Verifikasi Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik 2026

Kesbangpol Buleleng Verifikasi Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik 2026

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng melaksanakan verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, di Ruang Rapat Kesbangpol Buleleng, Jalan Sudirman No. 60, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Verifikasi yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin Sekretaris Kesbangpol Buleleng, Gede Kurniawan, S.STP, dan diikuti sekitar 15 peserta yang tergabung dalam Tim Verifikasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi dalam proses pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Buleleng untuk tahun anggaran 2026.

Pelaksanaan verifikasi berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/114/HK/2026 tentang Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Buleleng Tahun 2026.

Sejumlah unsur terkait turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Kesbangpol Buleleng Ketut Simbayasa, S.Sos., M.A.P; Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama Inspektorat Buleleng Luh Angelia Shelolita, S.H; Pengadministrasi Perkantoran Badan Keuangan dan Aset Daerah Buleleng Nyoman Arta Mahendra; Kepala Subbagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Buleleng Ni Made Lidia Lestari Karlina Dewi, S.H., M.H; Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Buleleng I Dewa Gede Yuliarta, S.H; Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum KPU Buleleng Ida Bagus Agung Bayu Wicaksana, S.S., M.A.P; Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Buleleng Elvi Robin, S.H; serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Kesbangpol Buleleng Putu Juli Mahardika, S.Kom, bersama staf Kesbangpol Buleleng.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kesbangpol Buleleng menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan harapan agar verifikasi memastikan seluruh dokumen pengajuan memenuhi persyaratan administrasi dan kesesuaian substansi, sehingga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Bantuan keuangan tersebut juga diharapkan dapat menunjang pendidikan politik dan operasional kesekretariatan partai politik di Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan pada 11 Februari 2026. Dengan dasar itu, proses pengajuan bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan sesuai ketentuan. Ia juga menyebut adanya perubahan SOTK dan pelantikan pejabat di beberapa perangkat daerah, sehingga Surat Keputusan Tim Verifikasi baru ditandatangani Bupati Buleleng pada 9 Februari 2026.

Secara teknis, Tim Verifikasi memeriksa dokumen pengajuan permohonan bantuan keuangan dari tujuh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Buleleng. Pemeriksaan dilakukan bergiliran, dengan pengecekan dokumen asli, pencatatan koreksi bila diperlukan, serta penandatanganan lembar verifikasi sebagai pengesahan hasil pemeriksaan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 dan ditutup dengan penandatanganan berita acara verifikasi oleh Tim Verifikasi. Kegiatan berakhir pukul 10.30 WITA dan berlangsung aman, tertib, serta lancar. Kesbangpol Buleleng berharap proses ini memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan penyaluran bantuan keuangan partai politik berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.