BERITA TERKINI
Revisi UU Keuangan Haji Jadi Momentum BPKH Perkuat Investasi dan Siapkan Sinergi dengan Danantara

Revisi UU Keuangan Haji Jadi Momentum BPKH Perkuat Investasi dan Siapkan Sinergi dengan Danantara

Revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai membuka babak baru bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memperkuat tata kelola investasi dana haji. BPKH memandang perubahan regulasi ini bukan sekadar penyempurnaan aturan, melainkan momentum untuk melakukan akselerasi dan penguatan strategi investasi.

Salah satu fokus yang disorot adalah peningkatan fleksibilitas investasi, termasuk dengan memaksimalkan peran anak usaha sebagai sarana ekspansi ke pasar global. Upaya ini diarahkan untuk mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah.

BPKH merancang pengembangan anak usaha di Arab Saudi melalui dua jalur utama. Pertama, membangun sinergi kekuatan ekonomi nasional melalui orkestrasi investasi bersama Danantara dan badan usaha milik negara (BUMN). Kedua, menjalin kolaborasi kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mendorong integrasi yang lebih sistemik.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan sinergi dengan Danantara ditujukan untuk mengorkestrasi kekuatan investasi Indonesia di level internasional. “Melalui sinergi dengan Danantara, kami ingin membangun orkestrasi investasi nasional yang terintegrasi. Anak usaha di Arab Saudi akan menjadi platform kolaboratif bagi grup BUMN maupun swasta nasional untuk masuk secara lebih terstruktur dan berdaya saing dalam ekosistem haji dan umrah,” ujarnya.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menilai pendekatan kolektif bersama Danantara dan BUMN dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi global. Menurutnya, struktur investasi yang tepat diperlukan untuk memastikan kontrol strategis, disiplin manajemen risiko, serta penciptaan nilai jangka panjang, sekaligus membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten.

Kerangka sinergi nasional tersebut disebut akan bertumpu pada sejumlah pilar, antara lain skema investasi kolektif (co-investment) melalui penggabungan modal BPKH dan Danantara untuk proyek berskala besar, konsolidasi peran BUMN pada sektor-sektor seperti pengelolaan hotel, katering, transportasi, dan logistik di Arab Saudi, akselerasi partisipasi swasta nasional untuk ekspansi global, serta penerapan tata kelola berstandar internasional yang menekankan manajemen risiko dan transparansi.

Di sisi internasional, BPKH juga menyiapkan anak usaha di Arab Saudi sebagai instrumen untuk menjalin kerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. BPKH menargetkan agar investasi yang dilakukan tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga selaras dengan regulasi dan visi jangka panjang Arab Saudi dalam pengembangan ekosistem haji dan umrah.

BPKH menilai potensi pasar layanan haji dan umrah besar mengingat jumlah jemaah Indonesia yang mencapai ratusan ribu setiap tahun. Melalui koordinasi dengan otoritas setempat, perusahaan Indonesia diharapkan dapat terintegrasi dalam rantai pasok layanan haji, mulai dari akomodasi, katering, hingga transportasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan dan kemitraan yang saling menguntungkan.

BPKH menegaskan seluruh inisiatif ekspansi dan penguatan investasi tersebut tetap mengacu pada mandat utama lembaga, yakni memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji Indonesia. Setiap langkah investasi dan kolaborasi diarahkan untuk menghasilkan keuntungan bagi dana haji yang pada akhirnya digunakan untuk kemaslahatan jemaah.