Percepatan transformasi digital di sektor keuangan membuat layanan financial technology (fintech) kian mudah diakses masyarakat, mulai dari pinjaman, investasi, hingga transaksi nontunai. Namun, di tengah perluasan akses tersebut, Indonesia menghadapi tantangan besar berupa kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 85,10%, sementara tingkat literasi keuangan baru 49,68% (OJK, 2022). Ketimpangan ini dinilai membuka ruang risiko yang signifikan dalam ekosistem keuangan digital, karena semakin banyak orang menggunakan layanan keuangan tanpa bekal pemahaman yang memadai mengenai produk, risiko, dan perlindungan diri.
Kerentanan itu tercermin pada besarnya kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal. Mini-riset yang dirujuk dalam laporan menyebut kerugian sejak 2017 hingga Agustus 2024 mencapai sekitar Rp139 triliun (Antaranews, 2024). Pada saat yang sama, lebih dari 8.000 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir hingga Juni 2024 (Tribrata News Polri, 2024). Angka-angka ini menunjukkan persoalan tidak hanya berada pada ranah pengawasan dan penindakan, tetapi juga terkait rendahnya literasi finansial digital masyarakat.
Dalam konteks digital, literasi media menjadi fondasi penting. Literasi media digital dipahami sebagai kemampuan individu untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan pesan dalam berbagai bentuk media secara kritis (Potter, 2018). Ketika diterapkan pada finansial digital, kemampuan ini tidak berhenti pada kepiawaian menggunakan aplikasi, melainkan mencakup verifikasi informasi, pemahaman risiko, serta perlindungan data pribadi.
Adapun literasi finansial merujuk pada pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola sumber daya keuangan secara efektif (OECD, 2020). Jika literasi finansial rendah dan literasi media digital lemah, individu menjadi lebih rentan terhadap manipulasi informasi, penawaran menyesatkan, hingga jebakan finansial di ruang daring.
Sejumlah kajian menegaskan bahwa peningkatan literasi bukan sekadar imbauan normatif, melainkan langkah pencegahan yang dapat diukur. Penelitian yang dimuat dalam Enrichment: Journal of Multidisciplinary Research and Development menyatakan literasi keuangan digital memiliki peran signifikan dalam mencegah kejahatan finansial (Journal Enrichment, 2023). Temuan ini menguatkan argumen bahwa edukasi publik merupakan strategi preventif berbasis bukti.
Data pengaduan memperlihatkan masalah yang terus berulang. Hingga Juli 2024, OJK menerima 9.596 pengaduan terkait pinjol ilegal (Liputan6.com, 2024). Lebih jauh, terdapat 6.348 aduan yang melibatkan anak muda pada awal 2024 (Kontan.co.id, 2024). Fakta ini menunjukkan kelompok usia produktif dan mahasiswa pun tidak kebal terhadap risiko pinjol ilegal, termasuk dalam hal memahami legalitas layanan, konsekuensi bunga dan denda, serta keamanan data.
Secara agregat, kerugian Rp139 triliun yang dikaitkan dengan investasi ilegal dan pinjol ilegal menandakan dampak yang lebih luas daripada sekadar kasus per kasus (Antaranews, 2024). Skala kerugian tersebut memperlihatkan persoalan yang bersifat sistemik dan dapat menjadi isu sosial nasional, terutama ketika korban berasal dari berbagai latar belakang usia dan tingkat pendidikan.
Kajian ilmiah lain menyoroti faktor yang turut memperparah situasi. Penelitian menyebut rendahnya budaya hukum dan pemahaman regulasi dapat mendorong suburnya praktik pinjol ilegal (Sari et al., 2024). Sementara itu, tinjauan literatur mengenai cybersecurity dalam fintech menegaskan risiko pencurian data dan intimidasi digital menjadi ancaman nyata bagi pengguna yang tidak memiliki kesadaran privasi (Sumadi et al., 2024).
Rangkaian data tersebut menggambarkan satu benang merah: perluasan akses layanan keuangan digital tidak otomatis diikuti kesiapan masyarakat untuk mengelola risiko. Kesenjangan antara inklusi dan literasi, maraknya entitas ilegal, serta tingginya pengaduan menjadi indikator bahwa penguatan literasi finansial digital masih menjadi pekerjaan besar dalam menjaga keamanan dan kesehatan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

