Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai fungsi anggaran yang dijalankan Banggar memiliki peran penting dari sisi konstitusional, politik, dan kepastian hukum. Ia menyebut kewenangan pelaksanaan fungsi anggaran secara konstitusional diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan pengaturan operasionalnya tercantum dalam Undang-Undang MD3.
“Mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat,” kata Said kepada wartawan, Minggu (29/9).
Said menjelaskan, secara politik fungsi anggaran dijalankan saat Banggar DPR membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama pemerintah. Menurutnya, RUU APBN merupakan usulan dari pemerintah, sehingga pembahasan bersama menjadikan aspek politik anggaran berkaitan dengan agenda pembangunan pemerintah serta partai-partai politik melalui fraksi masing-masing.
Karena itu, Said menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR, terutama dalam pemahaman ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara. Ia menilai penguasaan materi tersebut diperlukan mengingat mitra kerja Banggar meliputi Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia.
Ia juga berharap setiap fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggotanya yang ditempatkan di Banggar, agar DPR dapat mengimbangi pemerintah sebagai mitra pembahasan yang tangguh, produktif, dan mendorong kualitas pembahasan anggaran. Meski demikian, ia mengakui Banggar juga dibantu oleh tenaga ahli.
Dari sisi regulasi, Said menyinggung adanya pembatasan kewenangan DPR dalam pembahasan RAPBN. Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 yang membatasi kewenangan DPR dalam membahas RAPBN hingga tingkat program. Menurut Said, pembatasan tersebut bisa dipahami agar DPR tidak mengambil alih aspek teknis yang menjadi domain pemerintah sebagai pelaksana anggaran.
Namun, ia menilai Banggar tetap perlu mencermati alokasi anggaran dan pelaksanaannya hingga level satuan di bawahnya, karena dalam praktik kerap muncul perbedaan antara tujuan strategis dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran serta program teknis.
Said menyatakan ke depan perlu ada pengaturan yang memungkinkan fungsi pengawasan dan alokasi anggaran menjangkau rincian yang lebih detail tanpa bertentangan dengan Putusan MK. Menurutnya, langkah itu bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan pemerintah, melainkan sebagai fungsi korektif yang konstruktif.

