Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berpihak pada agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Menurut Sultan, berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma dalam penataan ruang, terutama melalui penekanan pada kemudahan perizinan berbasis risiko lewat penyederhanaan regulasi.
Pernyataan itu disampaikan Sultan saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan diseminasi Ranperda RTRW terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Acara tersebut diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bersama sejumlah kepala daerah di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Senin.
Sultan menilai perubahan paradigma tersebut berdampak luas pada berbagai aspek tata ruang, mulai dari sistem perizinan, koordinasi pusat dan daerah, proses penyusunan RTRW, hingga pengawasan serta keterlibatan masyarakat dan sektor swasta.
Ia menambahkan, semangat deregulasi dan debirokratisasi yang dibawa UU Cipta Kerja perlu diimbangi dengan pengawasan yang inklusif dan saksama. Hal itu, menurutnya, penting agar iklim investasi yang dibangun tidak memicu konflik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat adat.
Dalam kesempatan yang sama, Sultan menjelaskan DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) dan ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan. Fungsi tersebut disebutnya penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menegaskan agenda diseminasi yang dilakukan tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap kewenangan daerah, melainkan sebagai penegasan fungsi legislasi DPD RI dalam menjembatani kepentingan nasional dan daerah.
Sultan juga menyampaikan dukungan DPD RI terhadap percepatan pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui berbagai program nasional, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Proyek Strategis Nasional (PSN), ketahanan pangan, serta penyediaan tiga juta rumah di daerah.
“Kami berharap agar kewenangan dan partisipasi daerah tidak diabaikan. Perda RTRW harus mencerminkan semangat pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan,” kata Sultan.

