Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memaksimalkan upaya untuk memastikan perusahaan mematuhi berbagai aturan, kebijakan, dan ketentuan terkait pengelolaan lingkungan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani mengatakan PROPER dikembangkan untuk mendorong perusahaan menjadi lebih patuh, sekaligus melakukan upaya yang melampaui kepatuhan. Ia menyampaikan harapan pemerintah agar program ini dapat mendorong peningkatan pengelolaan lingkungan serta mewujudkan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Pada 2025, KLH/BPLH melaksanakan PROPER khususnya terhadap 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2025. Rasio Ridho menyebut pelaksanaan PROPER berpotensi membawa dampak positif, antara lain peningkatan reputasi perusahaan ketika hasilnya diumumkan ke publik, serta mendorong inovasi untuk menciptakan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Selain itu, PROPER juga disebut berperan sebagai alat kontrol eksternal bagi pelaku usaha untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan yang mereka lakukan, sehingga perusahaan dapat memahami apakah praktik yang dijalankan telah sesuai atau belum.
Mekanisme dan kriteria evaluasi PROPER mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2014. Salah satu aspek yang dinilai adalah pengelolaan sampah, yang baru dimasukkan pada tahun ini.
“Masalah sampah ini baru kita masukkan di tahun ini, walaupun baru tapi ini jadi yang terpenting karena soal sampah ini akan sangat menentukan. Bayangkan saja kalau ada perusahaan yang punya 50 ribu atau mungkin 100 ribu karyawan, itu penting untuk mengetahui bagaimana mereka mengelola sampah,” ujar Rasio Ridho.
Ia juga menyatakan bahwa hasil PROPER yang baik dapat berdampak pada aspek keuangan perusahaan, termasuk memudahkan akses pendanaan. Di sisi lain, kepatuhan dinilai dapat menurunkan risiko terjadinya penegakan hukum.
Dalam PROPER, KLH mengategorikan kinerja perusahaan ke dalam lima peringkat. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang dinilai tidak melakukan upaya yang sangat serius dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menimbulkan dampak serius. Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal. Peringkat biru diberikan kepada perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan taat.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan menjelaskan peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melakukan upaya melebihi kepatuhan, seperti efisiensi air dan energi, serta langkah lain termasuk pemanfaatan limbah yang dihasilkan. Adapun peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang konsisten berperingkat hijau dan melakukan inovasi dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup dan sosial. Ia menambahkan, meraih peringkat emas bukan hal yang mudah, namun semakin banyak perusahaan yang mencapainya menunjukkan dukungan yang lebih luas terhadap upaya menjaga lingkungan.
KLH/BPLH menjadwalkan sosialisasi penilaian PROPER 2025 dimulai pada Selasa, 24 Juni 2025. Proses penilaian akan berlangsung pada Juli hingga November 2025, dengan puncak berupa ajang penghargaan bagi perusahaan yang memperoleh nilai baik yang direncanakan digelar pada 18 Desember 2025.

