Jakarta, 15 September 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah melakukan penilaian kinerja ketaatan pengelolaan lingkungan hidup terhadap 5.476 perusahaan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Hasil penilaian tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan penilaian PROPER juga menjadi instrumen pembinaan bagi perusahaan. Ia menyebut, sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, KLH/BPLH akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dan ketaatan terhadap regulasi, khususnya yang masuk peringkat merah dan hitam.
Menurut Rasio, publik diharapkan ikut mendorong perusahaan yang belum taat agar memperbaiki kinerjanya, sekaligus memberikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah taat (peringkat biru) maupun yang melampaui ketaatan (peringkat hijau dan emas). KLH/BPLH menilai penguatan PROPER diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan dan kualitas lingkungan hidup.
KLH/BPLH menyatakan penerapan PROPER merupakan bagian dari multi-instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Penilaian kinerja lingkungan ditujukan untuk mendorong ketaatan usaha dan/atau kegiatan terhadap regulasi lingkungan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja industri.
Untuk memperkuat dampak PROPER terhadap perbaikan kualitas lingkungan hidup, standar dan kriteria penilaian diperketat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER. KLH/BPLH juga memastikan kegiatan atau usaha yang berdampak serius terhadap lingkungan dinilai melalui PROPER, termasuk kawasan industri dan aktivitas jalan tol yang menjadi fokus penilaian tahun ini, serta sejumlah perusahaan yang berlokasi di daerah aliran sungai (DAS) prioritas.
Penilaian tahun ini turut memasukkan aspek pengelolaan sampah. KLH/BPLH menilai persoalan sampah masih serius karena baru 39,1% yang terkelola, sementara sekitar 60,9% belum terkelola dan mencemari lingkungan. Penilaian tersebut ditujukan untuk mendorong kontribusi kawasan industri serta usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola sampah yang dihasilkannya.
Dalam PROPER, kinerja ketaatan perusahaan dikelompokkan dalam lima peringkat warna. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan serius namun tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang sudah melakukan upaya namun masih belum taat. Peringkat biru diberikan kepada perusahaan yang dinilai sudah taat.
Sementara itu, peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melakukan upaya lebih dari taat, seperti efisiensi energi dan air, penerapan 3R untuk limbah B3 dan non-B3, konservasi keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, serta tanggap kebencanaan. Peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang melakukan inovasi lingkungan dan sosial, berpartisipasi dalam skema perdagangan karbon, serta mengimplementasikan program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya).
KLH/BPLH menjelaskan keikutsertaan PROPER dapat bersifat mandatori maupun sukarela (voluntary). Peserta mandatori mencakup usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain produk untuk tujuan ekspor, terdaftar di pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat, serta skala kegiatan signifikan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Sementara itu, PROPER dapat bersifat sukarela bagi usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan citra tinggi dengan kriteria hasil produk untuk tujuan ekspor dan terdaftar di pasar bursa.
Dari 5.476 perusahaan peserta PROPER 2025, sektor sawit menjadi yang terbanyak dengan 960 perusahaan (18%). Berikutnya hotel sebanyak 311 perusahaan (6%) dan tekstil 259 perusahaan (5%). Berdasarkan sebaran provinsi, peserta terbanyak berada di Jawa Barat dengan 1.171 perusahaan, disusul Daerah Khusus Jakarta 702 perusahaan, dan Jawa Timur 352 perusahaan. Adapun sebaran industri di DAS prioritas meliputi DAS Ciliwung 79 perusahaan, DAS Citarum 212 perusahaan, dan DAS Tukad Badung 225 perusahaan.
Proses penilaian melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, serta Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal). Untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas, KLH/BPLH juga melibatkan Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari unsur akademisi, pengamat kebijakan publik, hubungan internasional, dan media.
Direktur Perlindungan Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan, menyampaikan penguatan peran pemerintah daerah telah dilakukan dalam penilaian PROPER. Sebanyak 137 kabupaten/kota terlibat dengan evaluasi terhadap 1.357 perusahaan, 37 provinsi mengevaluasi 1.153 perusahaan, Pusdal di enam wilayah mengevaluasi 740 perusahaan, dan KLH/BPLH pusat mengevaluasi 2.226 perusahaan.
KLH/BPLH juga dibantu 20 perguruan tinggi negeri di berbagai wilayah Indonesia. Untuk menjaga quality control dan quality insurance, penilaian dilakukan berjenjang: hasil evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota disupervisi DLH provinsi, sedangkan evaluasi DLH provinsi dan Pusdal disupervisi KLH/BPLH. Keputusan akhir penilaian PROPER akan ditetapkan KLH/BPLH melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Hasil penilaian sementara menunjukkan kinerja PROPER sebagian besar perusahaan masih belum taat, termasuk 150 kawasan industri yang menjadi peserta PROPER 2024–2025. KLH/BPLH menyatakan hasil evaluasi sementara telah disampaikan kepada seluruh peserta PROPER periode 2024–2025 dan perusahaan diberi kesempatan mengajukan sanggahan hingga 27 September 2025.
Di luar penilaian PROPER, sejak Februari 2025 KLH/BPLH juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap enam kawasan industri di Jabodetabek. Verifikasi lapangan terhadap 270 perusahaan di kawasan industri KBN, MM2100, JIEP, Jababeka, Jatake, dan GIIC menunjukkan 55,64% belum taat sehingga dinilai masih memerlukan perbaikan pengelolaan lingkungan. KLH/BPLH menyatakan akan terus melakukan penilaian kinerja terhadap 168 kawasan industri di seluruh Indonesia, termasuk 48 kawasan industri di Jabodetabek, dan akan mengambil tindakan tegas apabila perbaikan tidak dilakukan.

