Jakarta — Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah menyepakati untuk tidak mengubah asumsi dasar ekonomi makro tahun 2026 dari rancangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2026 di Jakarta, Senin.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, hasil pembahasan panitia kerja dan rapat internal Komisi XI menetapkan angka yang sama seperti yang tercantum dalam KEM-PPKF.
Adapun asumsi makro RAPBN 2026 yang disepakati meliputi pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,2—5,8 persen, inflasi 1,5—3,5 persen, serta nilai tukar rupiah Rp16.500—Rp16.900 per dolar AS. Sementara suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun ditetapkan pada rentang 6,6—7,2 persen.
Untuk sektor energi, harga minyak mentah Indonesia (ICP) disepakati berada di kisaran 60—80 dolar AS per barel. Target lifting minyak mentah ditetapkan 600—605 ribu barel per hari (rbph), sedangkan lifting gas bumi 953—1.017 ribu barel setara minyak per hari (rbsmph).
Dari sisi indikator sosial, tingkat pengangguran terbuka disepakati pada kisaran 4,44—4,96 persen, rasio gini 0,377—0,380, tingkat kemiskinan ekstrem 0 persen, serta tingkat kemiskinan 6,5—7,5 persen. Indeks modal manusia ditetapkan sebesar 0,57.
Dalam rapat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi atas kerja sama Komisi XI DPR dan pihak terkait yang menelaah asumsi dasar ekonomi makro secara kritis di tengah kondisi global yang dinilainya terus bergejolak.
Sri Mulyani menyatakan Pemerintah akan tetap mendesain APBN agar menjalankan tiga fungsi sesuai amanat undang-undang, yaitu fungsi distribusi untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan, fungsi alokasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya ekonomi, serta fungsi stabilisasi untuk menjaga perekonomian di tengah dinamika yang tinggi.

