JAKARTA — Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menjadi kunci penguatan tata kelola sektor ekonomi kreatif nasional. Menurut dia, KBLI merupakan standar utama yang digunakan dalam perizinan usaha, regulasi, serta analisis statistik ekonomi kreatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Teuku Riefky dalam kegiatan internal Kementerian Ekonomi Kreatif di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta, pada Jumat (23/1/2026). Pemerintah menilai pemanfaatan KBLI secara tepat akan memperkuat kebijakan berbasis data di sektor ekonomi kreatif.
Teuku Riefky menyebut KBLI perlu memberikan kejelasan klasifikasi usaha bagi pelaku ekonomi kreatif di berbagai subsektor. Kejelasan klasifikasi dinilai penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebijakan, penganggaran, hingga pengukuran kinerja sektor.
“KBLI menjadi instrumen penting agar kebijakan, perizinan, penganggaran, perencanaan keuangan dan pengukuran kinerja sektor ekonomi kreatif dapat berbasis data yang akurat, terstandar, dan kredibel,” kata Teuku Riefky dalam keterangan resmi, Senin (26/1/2026).
Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi KBLI antarsubsektor ekonomi kreatif. Sinkronisasi tersebut dinilai membantu mengidentifikasi irisan lintas kementerian dan lembaga yang dapat menjadi dasar kolaborasi dalam pembangunan ekosistem kreatif nasional.
“Harapannya ketika BPS mengeluarkan hasil IKU masing-masing kementerian untuk semester 1, sudah berdasarkan IKU atau KBLI yang baru,” ujarnya.
KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) revisi 5. Pembaruan KBLI 2025 dilakukan untuk merespons dinamika ekonomi baru, termasuk perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, dan ekosistem kreator konten.
Dalam pembaruan tersebut, jumlah kode KBLI sektor ekonomi kreatif meningkat dari 264 kode pada KBLI 2020 menjadi 287 kode pada KBLI 2025. Perluasan ini mencerminkan semakin beragamnya aktivitas dan model bisnis di sektor ekonomi kreatif.
Kementerian Ekonomi Kreatif menargetkan pemanfaatan KBLI 2025 yang terintegrasi dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan dan mempercepat kolaborasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang adaptif dan berdaya saing di tengah perubahan global.

