Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (UU APBN 2024). Dalam penyusunannya, APBN 2024 disepakati tetap menjadi instrumen kebijakan untuk menghadapi gejolak ekonomi dan geopolitik, sekaligus mendukung agenda pembangunan, termasuk pelaksanaan Pemilihan Umum serentak pada 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang APBN 2024 dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 September 2023 di Jakarta.
Salah satu landasan utama dalam penyusunan APBN adalah Asumsi Dasar Ekonomi Makro (ADEM), yakni acuan indikator makro yang menjadi dasar perhitungan pendapatan dan belanja negara. Untuk APBN 2024, ADEM yang disepakati mencakup pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 2,8%, nilai tukar rupiah Rp15.000 per dolar AS, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun 6,7%, harga minyak dunia US$82 per barel, lifting minyak 635 ribu barel per hari, serta lifting gas 1,033 juta barel setara minyak per hari.
Dengan berpegang pada ADEM tersebut, pendapatan negara tahun 2024 diestimasi sebesar Rp2.802,3 triliun. Sumber terbesar berasal dari penerimaan perpajakan yang diproyeksikan Rp2.309,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan Rp492 triliun. Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan, pemerintah menekankan perlunya menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat, serta memperhatikan aspek keadilan dalam perpajakan.
ADEM sendiri disusun dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian terkini, baik di dalam negeri maupun internasional. Komponen yang digunakan—mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, suku bunga SBN, harga minyak mentah, hingga lifting minyak dan gas—memiliki fungsi berbeda namun saling terkait dalam menentukan postur APBN.
Pertumbuhan ekonomi, yang umumnya diukur melalui Produk Domestik Bruto (PDB), menggambarkan nilai tambah dari produksi barang dan jasa dalam suatu negara. Asumsi pertumbuhan ekonomi memengaruhi proyeksi penerimaan pajak karena aktivitas ekonomi dan penghasilan individu maupun perusahaan cenderung meningkat ketika ekonomi bertumbuh.
Inflasi, yakni kenaikan harga secara umum dan berkelanjutan dalam periode tertentu, juga berpengaruh pada penerimaan pajak. Pada kondisi tertentu, inflasi dapat menaikkan penerimaan pajak karena meningkatnya nilai nominal penghasilan dan harga barang dan jasa. Selain itu, kebijakan fiskal melalui perpajakan dapat menjadi salah satu instrumen pengendalian konsumsi barang tertentu yang diharapkan turut menahan laju inflasi.
Nilai tukar menjadi faktor penting karena berkaitan dengan transaksi internasional seperti ekspor-impor serta perhitungan utang negara dalam mata uang asing. Dari sisi belanja, perubahan nilai tukar dapat memengaruhi beban APBN, termasuk pembayaran bunga utang luar negeri. Dari sisi penerimaan, aktivitas yang terkait ekspor-impor atau penggunaan mata uang asing juga berkontribusi pada perencanaan penerimaan pajak.
Komponen lain adalah suku bunga SBN tenor 10 tahun. SBN merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan sekaligus instrumen untuk menutup defisit APBN. Sejalan dengan perencanaan penerbitan SBN, penerimaan pajak dipandang berperan sebagai penyeimbang agar kebutuhan pembiayaan tidak mendorong defisit yang berlebihan.
Harga minyak mentah dan lifting minyak serta gas turut memengaruhi APBN, baik dari sisi penerimaan maupun belanja. Estimasi harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional memengaruhi bagi hasil dari eksploitasi sumber daya alam migas. Di sisi belanja, pergerakan harga minyak berkaitan dengan pos seperti subsidi dan sejumlah transfer ke daerah. Dalam konteks ini, penerimaan pajak melengkapi peran penerimaan migas, sekaligus menjadi faktor penopang saat tekanan terjadi pada sisi belanja.
Secara keseluruhan, pemahaman atas ADEM membantu melihat bagaimana perencanaan penerimaan pajak disusun dalam APBN. Perubahan pada setiap komponen ekonomi makro pada tahun berjalan dapat memengaruhi target penerimaan pajak serta arah kebijakan fiskal yang ditetapkan dalam APBN.