Financial technology (fintech) adalah singkatan dari financial technology atau teknologi finansial. National Digital Research Center (NDRC) mendefinisikan fintech sebagai istilah untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan, yakni inovasi finansial yang dipadukan dengan teknologi modern.
Secara sederhana, fintech merujuk pada perusahaan jasa keuangan yang menggabungkan layanan finansial dengan pemanfaatan teknologi. Fintech juga kerap dipahami sebagai bagian dari ekosistem startup yang berupaya memaksimalkan teknologi untuk mempertajam, mengubah, dan mempercepat berbagai aspek layanan keuangan.
Dengan dukungan teknologi, sejumlah aktivitas keuangan seperti metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpulan dana, hingga pengelolaan aset dapat dilakukan lebih cepat dan ringkas. Kehadiran fintech pun dinilai mampu memengaruhi gaya hidup, terutama bagi masyarakat yang akrab dengan layanan keuangan dan teknologi.
Dampak fintech terhadap aktivitas dan gaya hidup
Sejumlah faktor membuat layanan fintech dianggap mengubah cara masyarakat bertransaksi dan mengelola keuangan.
Pertama, fintech dinilai membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh modal usaha. Sebelum fintech berkembang, UMKM umumnya mengandalkan pinjaman bank yang kerap dipandang memiliki bunga cukup tinggi serta persyaratan dan prosedur yang tidak sederhana. Melalui skema peer-to-peer (P2P) lending, platform online mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang bersedia memberikan pendanaan. Dalam konteks ini, pengguna tetap perlu mencermati persyaratan, termasuk besaran bunga, serta memastikan layanan yang dipilih terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, fintech menawarkan kemudahan layanan finansial harian. Jika sebelumnya transfer uang perlu dilakukan melalui ATM atau teller bank, kini transaksi dapat dilakukan melalui ponsel pintar. Selain transfer dana, fintech juga memungkinkan pembayaran berbagai tagihan seperti telepon, listrik, air, hingga BPJS, sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa harus keluar rumah.
Ketiga, fintech disebut mendukung inklusi keuangan. Disebutkan bahwa capaian inklusi keuangan saat ini berada di angka 49%, sementara pada 2019 Dewan Nasional Keuangan Inklusi (DKNI) menargetkan 75%. Karena umumnya berbasis online, layanan fintech dapat diakses lebih mudah selama tersedia koneksi internet yang memadai.
Keempat, fintech dianggap dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman berbunga tinggi. Fintech dipandang menawarkan sistem peminjaman yang lebih transparan dan, dibandingkan beberapa skema pinjaman lain, memberikan bunga yang tidak terlalu tinggi.
Empat jenis fintech menurut Bank Indonesia
Bank Indonesia membagi fintech ke dalam empat jenis utama.
Pertama, peer-to-peer (P2P) lending dan crowdfunding. Jenis ini kerap disebut sebagai marketplace finansial karena mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memberikan dana sebagai modal atau investasi. Prosesnya dinilai lebih praktis karena berlangsung dalam satu platform online.
Kedua, manajemen risiko investasi. Pada kategori ini, pengguna dapat memantau kondisi keuangan dan menyusun perencanaan keuangan dengan lebih mudah, umumnya melalui aplikasi di ponsel pintar. Pengguna perlu memberikan data tertentu agar dapat mengontrol kondisi keuangannya.
Ketiga, payment, clearing, dan settlement. Sejumlah startup menyediakan layanan seperti payment gateway atau dompet digital (e-wallet) yang termasuk dalam kategori ini.
Keempat, market aggregator. Jenis fintech ini mengacu pada portal yang mengumpulkan beragam informasi terkait keuangan untuk disajikan kepada pengguna, seperti tips keuangan, informasi kartu kredit, dan investasi. Tujuannya agar pengguna memiliki bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan finansial.
Regulasi fintech di Indonesia
Penerapan fintech di Indonesia disebut tercantum dalam sejumlah regulasi resmi pemerintah melalui Bank Indonesia. Disebutkan terdapat tiga landasan hukum terkait fintech. Regulasi tersebut diharapkan membuat penyedia maupun pengguna layanan fintech dapat beraktivitas finansial dengan lebih nyaman dan aman, termasuk dalam aspek pengolahan data serta informasi pribadi.

