Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai kasus yang menimpa UMKM Mama Khas Banjar menjadi contoh kompleksnya persoalan usaha mikro di lapangan. Menurut Maman, penanganan masalah UMKM tidak selalu bisa diselesaikan hanya dengan satu pendekatan, termasuk ketika berkaitan dengan penegakan hukum maupun akses pembiayaan.
Pernyataan itu disampaikan Maman saat menjelaskan soal akses bantuan kredit pemerintah untuk pembiayaan UMKM dalam acara Mata Lokal Fest di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Ia mengatakan pemerintah membuka akses pembiayaan seluas-luasnya, namun di sisi lain muncul persoalan ketika pelaku usaha tidak dapat memenuhi komitmen pembayaran pinjaman.
“Akses pembiayaan, di satu sisi kita buka selebar-lebarnya. Tapi kalau mereka tidak bisa komit juga menyelesaikan pinjaman pembiayaan akhirnya itu menjadi problem tersendiri dan itu juga (ada) berbagai macam juga masalah faktornya,” ujar Maman.
Dalam kesempatan itu, Maman menyinggung kasus Mama Khas Banjar di Kalimantan Selatan. Ia menyebut usaha tersebut semula termasuk pengusaha mikro yang cukup sukses karena menjual oleh-oleh dengan mengambil berbagai produk dari petani dan nelayan. Namun, belakangan UMKM itu menghadapi masalah karena tidak memiliki sejumlah sertifikasi.
“Akhirnya dilakukan penegakan hukum, tindakan hukum pidana. Nah setelah dilakukan hukum pidana. Setelah diproses secara pidana akhirnya bangkrut,” tutur Maman. Ia mempertanyakan apakah proses penegakan hukum menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi masalah tersebut. “Nah ini yang lagi kita urai,” lanjutnya.
Maman menilai kondisi itu menunjukkan perlunya fleksibilitas kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan UMKM. Ia juga mengaitkannya dengan tantangan pembiayaan, mengingat masih banyak UMKM yang kesulitan memperoleh akses kredit. Bahkan ketika pembiayaan sudah didapat, menurutnya kerap muncul masalah dalam menjalankan usaha secara konsisten, akuntabel, dan terkelola dengan baik.
Berdasarkan data program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Maman menyebut non productive loan (NPL) tercatat sekitar 4 persen. Ia mencontohkan, jika terdapat 1 juta nasabah kategori mikro, maka sekitar 4 persen di antaranya bermasalah secara kredit.
“Di satu sisi, kita ingin membuka akses pembiayaan sebesar-besarnya. Tapi di sisi lain kita juga harus memastikan, semua pengusaha-pengusaha mikro, kecil, menengah yang mendapatkan akses pembiayaan kuga mereka bisa hidup dan sehat serta konsisten,” kata Maman.
Sebelumnya diberitakan, UMKM Mama Khas Banjar yang berlokasi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi tutup pada Kamis (1/5/2025). Penutupan terjadi setelah pemiliknya, Firly Norachim, tersandung kasus pidana atas dugaan tidak mencantumkan label kedaluwarsa pada produk yang dijual.
Masalah hukum itu bermula dari laporan masyarakat terkait produk makanan beku yang dijual tanpa label kedaluwarsa. Produk yang disebut antara lain sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini. Berdasarkan laporan yang masuk pada 6 Desember 2024, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menindaklanjuti perkara tersebut dan melakukan penahanan terhadap Firly.
Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menanggapi isu diskriminasi terhadap UMKM yang sempat beredar, kepolisian menyatakan penanganan kasus dilakukan sesuai aturan.
AKBP Amien Rovi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel menjelaskan laporan bermula dari pembelian produk frozen food di Mama Khas Banjar. Ia juga menyebut Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru sebelumnya telah mengeluarkan surat hasil pengawasan pada 30 Januari 2024 yang meminta pemilik toko berkonsultasi terkait kemasan produk ke instansi terkait.
“Surat dari Pemko tertanggal 30 Januari 2024 dan ditujukan kepada Pemilik Toko Mama Khas Banjar,” kata Amien. Ia menambahkan dinas terkait mengarahkan agar Mama Khas Banjar segera berkonsultasi tentang kemasan atau bungkus produk di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi. Namun, polisi menyatakan saat pemeriksaan dilakukan, barang yang diambil tidak memiliki label dan merek.
Meski sempat ditahan, pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Firly Norachim. Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, mengatakan pihaknya menunggu proses administrasi dari kejaksaan. Hal itu dibenarkan juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Hendra Novriyandie, yang menyatakan majelis hakim telah mengeluarkan penetapan dan membacakannya dalam persidangan.
Sementara itu, upaya praperadilan yang diajukan untuk menggugat keabsahan penyitaan barang oleh aparat diputus gugur oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 18 Maret 2025.

