Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta agar perkara Toko Mama Khas Banjar dilihat secara proporsional. Ia menilai penanganan kasus sebaiknya lebih mengedepankan sanksi administratif ketimbang pidana terhadap toko milik Firly Norachim.
Toko Mama Khas Banjar dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya. Dalam rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025, Maman menyatakan Firly layak mendapatkan pembebasan karena pelanggaran yang terjadi bersifat administratif, bukan pidana. Ia menyampaikan pandangan tersebut dengan alasan menjaga iklim usaha dan pembangunan ekonomi nasional.
Maman mengatakan Kementerian UMKM menekankan keadilan substantif. Namun, karena perkara tersebut sudah masuk ke persidangan, ia menyebut prosesnya telah menjadi ranah hakim dan ia tidak ingin mengintervensi keputusan pengadilan.
Meski demikian, Maman meminta agar penegakan hukum pidana terhadap usaha mikro dijadikan pilihan terakhir. Ia mendorong pendekatan pembinaan serta penerapan sanksi administratif dalam kasus-kasus serupa.
Dalam rapat itu, Maman juga menyinggung peran UMKM terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, sektor UMKM berkontribusi sekitar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Ia menyebut sektor mikro dan kecil sebagai tulang punggung ekonomi negara.
Maman menegaskan tidak ingin memperdebatkan siapa yang salah atau benar dalam kasus tersebut karena tiap pihak memiliki pendekatan masing-masing. Ia menilai perkara ini menjadi momentum untuk memahami bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen relatif sulit diterapkan dalam konteks usaha mikro dan kecil.
Menurut Maman, bila Undang-Undang Perlindungan Konsumen diterapkan sepenuhnya, perdebatan dan persoalan serupa berpotensi muncul kembali. Ia menyebut akar masalah perkara ini berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Maman menyatakan selama ini Kementerian UMKM lebih mengedepankan penegakan hukum dalam konteks Undang-Undang tentang Pangan. Ia mengajak semua pihak menilai proses penegakan hukum mana yang lebih arif dan bijaksana serta dapat berdampak positif bagi ekonomi nasional.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Maman mengatakan Firly telah mengakui kesalahan karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Ia menambahkan, dalam konteks ini tidak ada yang bisa dipersalahkan.
Maman juga menyatakan dirinya bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut. Ia menyebut kasus ini menjadi bahan introspeksi bagi Kementerian UMKM untuk memperbaiki mekanisme penataan, penertiban, perlindungan, dan pembinaan UMKM.

