Tekanan ekonomi global yang kian kompleks—mulai dari perlambatan ekonomi dunia, fragmentasi geopolitik, hingga perang dagang yang belum sepenuhnya mereda—menciptakan dinamika baru dalam pengelolaan penerimaan negara. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, tantangan tidak hanya datang dari faktor eksternal, tetapi juga dari praktik penghindaran pajak lintas negara yang semakin canggih.
Salah satu praktik yang perlu diwaspadai adalah skema meminimalkan beban pajak secara agresif yang dapat menggerus basis pajak negara berkembang. Praktik ini dikenal sebagai base erosion and profit shifting (BEPS) dan dinilai menjadi tantangan serius dalam menjaga kedaulatan fiskal.
Dalam kondisi tax ratio yang masih relatif rendah dan tax gap yang besar, setiap praktik penghindaran pajak lintas negara berpotensi berdampak signifikan terhadap kemampuan negara membiayai pembangunan. Istilah BEPS dipopulerkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2012 untuk menggambarkan strategi perusahaan memindahkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah atau tanpa pajak guna menekan kewajiban pajak secara global.
Secara global, OECD memperkirakan praktik BEPS menyebabkan kehilangan penerimaan pajak sebesar 100–240 miliar dolar AS per tahun, atau sekitar 4–10 persen dari total penerimaan pajak global. Angka ini menegaskan besarnya risiko yang dihadapi banyak negara, terutama negara berkembang yang sangat bergantung pada penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program publik.
Keterkaitan praktik BEPS dengan tekanan global dinilai semakin relevan. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia—termasuk perlambatan pertumbuhan, tingginya suku bunga global, serta eskalasi geopolitik seperti konflik di Timur Tengah—perusahaan multinasional menghadapi tekanan untuk menjaga profitabilitas. Dalam situasi ini, strategi efisiensi tidak hanya menyasar operasional, tetapi juga dapat merambah perencanaan pajak lintas negara yang lebih agresif.
Tekanan global yang meningkat juga membuat praktik BEPS tidak hanya bertahan, tetapi berevolusi menjadi lebih adaptif dan sulit dideteksi. Perusahaan multinasional memanfaatkan kombinasi skema teknis dan celah regulasi lintas negara untuk mempertahankan kinerja di tengah perlambatan ekonomi, volatilitas energi, dan ketidakpastian geopolitik.
Salah satu skema yang paling umum adalah profit shifting melalui transfer pricing. Perusahaan mengatur harga transaksi antar-entitas dalam satu grup untuk memindahkan laba dari negara bertarif pajak tinggi ke negara bertarif pajak rendah. Misalnya, entitas di Indonesia dibebani biaya tinggi atas lisensi, jasa manajemen, atau pembelian barang dari afiliasi di yurisdiksi pajak rendah, sehingga laba kena pajak di dalam negeri menjadi lebih kecil.
Skema lain adalah penempatan strategis aset tidak berwujud (strategic placement of intangible assets). Aset seperti paten, algoritma, dan merek dagang ditempatkan di negara dengan tarif pajak rendah. Entitas di negara pasar, termasuk Indonesia, kemudian membayar royalti dalam jumlah besar sehingga laba secara sistematis berpindah ke luar negeri.
Selain itu, terdapat praktik thin capitalization, yakni pembiayaan perusahaan melalui utang berlebihan dari afiliasi luar negeri. Dengan skema ini, perusahaan dapat mengurangi laba kena pajak melalui pembayaran bunga yang tinggi.
Praktik lain yang juga disebut marak adalah treaty shopping, ketika perusahaan memanfaatkan jaringan perjanjian pajak untuk memperoleh tarif pajak lebih rendah dengan mendirikan entitas perantara di negara tertentu yang memiliki perjanjian lebih menguntungkan.
Berbagai skema tersebut menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap kebocoran fiskal lintas negara, terutama ketika tekanan global mendorong perusahaan untuk semakin agresif dalam menyusun strategi perpajakan. Dalam konteks ini, upaya menjaga basis pajak menjadi bagian penting dari ketahanan fiskal negara.