BERITA TERKINI
Mulai 1 Mei 2022, Pemerintah Kenakan PPN dan PPh pada Transaksi Fintech dan Bunga Pinjaman Online

Mulai 1 Mei 2022, Pemerintah Kenakan PPN dan PPh pada Transaksi Fintech dan Bunga Pinjaman Online

Pemerintah mulai 1 Mei 2022 menetapkan transaksi jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) sebagai objek baru pemajakan melalui pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). PPN dikenakan sebesar 11% atas setiap transaksi fintech.

Selain PPN, pemerintah juga mengenakan PPh atas bunga pinjaman yang diterima penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (peer to peer lending/P2P lending). Tarif PPh atas bunga tersebut disesuaikan dengan kriteria pemberi pinjaman atau pihak penerima bunga.

Jika penerima bunga merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%. Sementara itu, apabila penerima bunga adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) non-BUT, dikenakan PPh final Pasal 26 sebesar 20% atau mengikuti ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai tax treaty antarnegara.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang merupakan salah satu turunan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui aturan tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan layanan fintech diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang dilayaninya. Khusus untuk penyelenggara P2P lending, pemerintah juga menugaskan mereka untuk memotong, menyetorkan, serta melaporkan PPh atas bunga pinjaman yang diperoleh, dengan ketentuan penyelenggara telah berizin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, penghasilan yang diterima penyelenggara layanan pinjam-meminjam berupa fee, komisi, ujrah, maupun imbalan lainnya disebut tidak dikenakan PPh.