Debitur atau peminjam di perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghadapi pengetatan proses penilaian kelayakan kredit. Mulai 31 Juli 2025, penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal luas sebagai BI Checking.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyatakan kewajiban tersebut merupakan bagian dari penguatan manajemen risiko di industri fintech lending. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
SLIK jadi bahan masukan penilaian kelayakan debitur
Menurut Ismail, informasi dalam SLIK dapat digunakan sebagai salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur sebelum memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan dari lembaga jasa keuangan di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut penyelenggara fintech lending belum sepenuhnya menerapkan penggunaan SLIK. Ia menegaskan kewajiban pelaporan SLIK berlaku paling lambat 31 Juli 2025 sesuai POJK 11/2024.
Pusdafil 2.0 dan penguatan credit scoring
Agusman mengatakan penerapan SLIK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 diharapkan dapat meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan. Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat sistem credit scoring agar membantu menurunkan tingkat wanprestasi atau TWP90 serta meningkatkan perlindungan konsumen.
OJK minta pindar perketat repayment capacity dan e-KYC
Ismail menambahkan, penguatan manajemen risiko juga perlu dilakukan melalui pengetatan prinsip repayment capacity (kemampuan membayar kembali) dan penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan. Menurutnya, langkah ini diharapkan memperkuat mitigasi risiko bagi pemberi dana (lender) dan menekan potensi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang gagal bayar.
Penegasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam ketentuan itu, penyelenggara fintech lending diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam. Selain itu, penyelenggara dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
OJK menyatakan akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Jumlah pinjol legal: 96 per Juni 2025
Hingga Juni 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Jumlah ini menurun dibanding beberapa tahun sebelumnya, antara lain karena OJK menutup lima perusahaan pinjol legal.
OJK juga mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025. OJK menyampaikan pencabutan dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI. PT Ringan Teknologi Indonesia sebelumnya memperoleh izin usaha melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.
Selain itu, OJK mencabut izin perusahaan pinjol TaniFund pada Mei 2024, serta Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. Pada 21 Oktober 2024, OJK juga mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).
Daftar pinjol resmi berizin OJK per Juli 2025
Berikut daftar perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per Juli 2025:
- Danamas - https://p2p.danamas.co.id
- SAMIR - www.samir.co.id
- amartha - https://amartha.com
- DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
- Boost- https://myboost.co.id
- TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
- Findaya - http://findaya.co.id
- modalku - https://modalku.co.id
- KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
- Maucash - http://maucash.id
- Finmas - https://www.finmas.co.id
- KlikA2C - https://klika2c.co.id
- Akseleran - https://www.akseleran.co.id
- Ammana.id - https://ammana.id
- PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
- KoinP2P - https://koinp2p.com
- pohondana - http://pohondana.id
- MEKAR - https://mekar.id
- AdaKami - www.adakami.id
- ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id
- KREDITPRO - http://kreditpro.id
- FINTAG - http://fintag.id
- RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id
- CROWDO - https://crowdo.co.id
- Indodana - indodana.id
- JULO - www.julo.co.id
- Pinjamin - www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com)
- DanaRupiah - danarupiah.id
- Taralite - www.taralite.com
- Pinjam Modal - pinjammodal.id
- ALAMI - p2p.alamisharia.co.id
- AwanTunai - www.awantunai.co.id
- Danakini - https://danakini.co.id
- Singa - http://singa.id
- DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id
- EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia
- PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id
- FinPlus - www.finplus.co.id
- UangMe - http://uangme.id
- PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id
- DANA SYARIAH - http://danasyariah.id
- BATUMBU - www.batumbu.id
- Cashcepat - http://cashcepat.id
- klikUMKM - www.klikUMKM.co.id
- Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id
- cicil - https://www.cicil.co.id
- lumbungdana - http://lumbungdana.co.id
- KREDIONE (dahulu 360 KREDI) - https://www.kredione.id
- ETHIS - https://ethis.co.id
- Kredinesia - www.kredinesia.id
- Pintek - http://pintek.id
- ModalRakyat - http://modalrakyat.id
- SOLUSIKU - www.solusi-ku.id
- Cairin - www.cairin.id
- TrustIQ - http://trustiq.id
- KLIK KAMI - www.klikkami.co.id
- Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
- Invoila - http://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id
- DanaBagus - www.danabagus.id
- UKU - ukuindo.com
- KREDITO - https://kredito.id
- AdaPundi - www.adapundi.com
- ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/
- Modal Nasional - www.modalnasional.co.id
- Komunal - www.komunal.co.id
- Restock.ID - www.restock.id
- Asetku - http://asetku.co.id
- KlikCair - klikcair.com
- Avantee - www.avantee.co.id
- Gradana - gradana.co.id
- Danacita - www.danacita.co.id
- IKI Modal - www.ikimodal.com
- Ivoji - www.ivoji.id
- Indofund.id - indofund.id
- iGrow - igrow.asia
- Danai.id - http://danai.id
- DUMI - minjem.com
- LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id
- qazwa.id - qazwa.id
- KrediFazz - www.kredifazz.id
- Doeku - doeku.id
- Aktivaku - aktivaku.com
- Danain - www.danain.co.id
- Indosaku - indosaku.id
- UATAS - www.uatas.id
- EDUFUND - www.edufund.co.id
- GandengTangan - www.gandengtangan.co.id
- PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com
- BantuSaku - bantusaku.id
- danabijak - danabijak.com
- AdaModal - www.adamodal.co.id
- SamaKita - samakita.co.id
- KawanCicil - http://kawancicil.co.id
- CROWDE - https://crowde.co
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan dari penyelenggara yang berizin agar terhindar dari pinjol ilegal.

