Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) terus bertambah dan mencapai sekitar 15,8 juta hingga 8 April 2026. Lonjakan ini menjadi perhatian karena berpotensi dibaca sebagai indikator meningkatnya aktivitas usaha, sekaligus memunculkan pertanyaan apakah pertumbuhan tersebut benar-benar mencerminkan perbaikan ekonomi riil, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
NIB merupakan identitas legal usaha yang menandakan sebuah bisnis telah terdaftar secara resmi. Dengan NIB, pelaku usaha memiliki akses administratif untuk berbagai kebutuhan, seperti membuka rekening bank, mengurus perizinan tertentu, mengakses fasilitas pemerintah, hingga mengikuti tender.
Data pemerintah menunjukkan peningkatan tajam dalam lima bulan terakhir. Dalam periode Oktober 2025 hingga 8 April 2026, tercatat tambahan sekitar 1,8 juta NIB baru. Angka ini disebut lebih tinggi dibandingkan total NIB yang diterbitkan sepanjang 12 bulan sebelumnya. Pemerintah mengaitkan akselerasi tersebut dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko yang dinilai mempercepat kepastian perizinan.
Dari komposisinya, mayoritas NIB yang terbit masih berasal dari usaha mikro. Berdasarkan data yang dicatat pada Februari 2026, sekitar 96,9% dari total NIB merupakan usaha mikro, sedangkan usaha kecil, menengah, dan besar berada pada porsi yang lebih kecil. Pemerintah juga melakukan pelonggaran beberapa persyaratan administratif bagi UMKM, termasuk relaksasi kewajiban Conformity of Spatial Utilisation Activities (KKPR) melalui mekanisme self-declaration untuk pelaku usaha mikro, dengan tujuan mempercepat pendaftaran NIB.
Di sisi lain, kenaikan jumlah NIB kerap dipandang sebagai sinyal positif. Pemerintah menilai lonjakan ini mencerminkan tingginya minat berusaha di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM juga menyatakan peningkatan NIB menunjukkan optimisme pelaku usaha dan investor untuk masuk atau memperluas bisnis di Indonesia. Perbaikan OSS dan pemangkasan birokrasi diharapkan mendorong lebih banyak usaha masuk ke sektor formal, memperluas basis pajak, memperbesar peluang akses kredit, serta membuka kesempatan kerja.
Namun, sejumlah pengamat menekankan bahwa NIB pada dasarnya merupakan penanda legalitas administratif. Kepemilikan NIB tidak otomatis menunjukkan kenaikan omzet, produktivitas, atau daya saing. Tanpa data lanjutan mengenai pendapatan, penyerapan tenaga kerja, dan akses pasar, peningkatan NIB berisiko hanya menggambarkan peningkatan formalitas administrasi, bukan pertumbuhan kualitas usaha.
Kritik lain mengarah pada tantangan teknis yang masih muncul di OSS. Sejumlah pelaku usaha melaporkan kendala verifikasi atau kesesuaian data, terutama pada perusahaan menengah dan besar. Kondisi ini menandakan bahwa percepatan legalitas administratif belum sepenuhnya diimbangi dengan kematangan tata kelola digital.
Untuk menilai apakah lonjakan NIB benar-benar sejalan dengan penguatan ekonomi UMKM dan dunia usaha secara luas, sejumlah indikator dinilai perlu dipantau. Di antaranya pertumbuhan pendapatan dan omzet UMKM setelah memiliki NIB, akses terhadap pembiayaan formal serta tren kredit UMKM, kinerja penyerapan tenaga kerja pada usaha mikro yang telah ber-NIB, serta aktivitas investasi riil terutama dari pelaku usaha menengah dan besar.
Secara keseluruhan, capaian sekitar 15,8 juta NIB sepanjang 2021 hingga April 2026 menunjukkan percepatan formalisasi usaha dan proses administrasi yang lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, untuk memastikan apakah tren ini menjadi bukti ekonomi yang benar-benar tahan banting atau sekadar lonjakan administratif, diperlukan data lanjutan yang menggambarkan hasil usaha yang nyata, seperti pendapatan, produktivitas, dan akses pasar.