BERITA TERKINI
OJK: 9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

OJK: 9 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Per Desember 2025, terdapat sembilan penyelenggara dari total 95 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan telah menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK. Rencana itu memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.

Menurut Agusman, langkah pemenuhan ekuitas minimum dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham yang ada, mencari strategic investor yang kredibel, maupun melalui upaya merger. OJK, kata dia, terus melakukan langkah yang diperlukan berdasarkan perkembangan action plan masing-masing perusahaan.

OJK juga mencatat jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per Desember 2025 bertambah dua perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada November 2025, jumlahnya tercatat tujuh penyelenggara dari 95 perusahaan.

Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45% secara tahunan (year on year/YoY). Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 per November 2025 tercatat sebesar 4,33%.