Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan kebijakan pembatasan total utang peminjam di layanan fintech lending menjadi maksimal 30% mulai 2026. Ketentuan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga kualitas penyaluran pembiayaan di industri pinjaman daring.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan keyakinannya bahwa penerapan batas utang tersebut akan membuat industri semakin sehat. Menurut AFPI, langkah ini dapat membantu menekan risiko gagal bayar dan mendorong praktik pemberian pendanaan yang lebih prudent.
Pembatasan yang akan berlaku mulai 2026 itu diharapkan menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk memastikan kemampuan bayar peminjam tetap terjaga, sekaligus mendorong pelaku industri menyalurkan pendanaan secara lebih bertanggung jawab.

