Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut mengatur pembatasan pinjaman bagi peminjam (borrower) melalui rasio perbandingan utang atau pinjaman terhadap penghasilan.
Dalam aturan itu, rasio pembayaran utang terhadap penghasilan borrower ditetapkan paling tinggi 40% pada 2025 dan turun menjadi maksimal 30% mulai 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penilaian kemampuan membayar kembali (repayment capacity) terutama untuk pendanaan konsumtif.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pembatasan tersebut pada dasarnya dapat membatasi pangsa pasar fintech lending, sehingga berpotensi memengaruhi penyaluran pembiayaan kepada borrower.
“Pangsa pasar akan berkurang dengan sendirinya ketika ada penurunan permintaan pinjaman,” ujar Nailul Huda, Selasa (10/2/2026).
Meski demikian, Nailul memperkirakan kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan melalui fintech lending tidak akan turun drastis. Dampak yang kemungkinan terjadi, menurutnya, adalah perlambatan pertumbuhan pembiayaan industri, namun tetap berada pada tren positif.
Celios memproyeksikan pertumbuhan industri berada di kisaran 15% pada tahun ini. Nailul menyebut angka tersebut masih lebih tinggi dibanding pertumbuhan kredit nasional.
Nailul juga mengingatkan potensi risiko lain apabila permintaan pembiayaan tetap tinggi sementara terjadi pengetatan dari sisi borrower. Kondisi itu dinilai dapat mendorong berkembangnya pinjaman online (pinjol) ilegal. Karena itu, ia menekankan perlunya antisipasi dari otoritas agar dampak kebijakan tidak berkembang menjadi masalah.
“Jumlah pinjol ilegal yang lebih banyak dibandingkan pindar legal juga bisa membuat dampak berbahaya ke depan. Pengawasan terkait pinjol ilegal tentu harus diperketat sebelum pembatasan dilakukan,” kata Nailul.
Bagi penyelenggara fintech lending legal, Nailul menyampaikan perlunya penyesuaian strategi pasar dengan memperluas jangkauan pada masyarakat yang belum tersentuh pembiayaan formal. Ia menilai fokus pembiayaan selama ini cenderung kuat di wilayah perkotaan, sementara area pedesaan belum tergarap optimal. Menurutnya, penetrasi ke kota tier 3 dan 4 dapat dioptimalkan, meski berpotensi berhadapan dengan persaingan dari koperasi atau bank perkreditan rakyat (BPR).
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap pembatasan rasio pinjaman borrower menjadi 30% dapat membuat industri fintech lending lebih sehat. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyatakan kebijakan tersebut diharapkan menekan risiko kredit macet secara agregat atau TWP90.
Entjik juga berharap aturan ini membantu borrower individu, termasuk anak muda, untuk mengelola keuangan secara lebih bijak. Ia mengakui pembatasan rasio utang terhadap penghasilan dapat memengaruhi penyaluran pembiayaan, namun tetap berharap industri mencatat pertumbuhan positif pada 2026.
Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025, tumbuh 25,44% secara tahunan (year on year/YoY).
SEOJK 19/2025 juga mengatur bahwa penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower dalam memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan. Penilaian tersebut mencakup watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity), serta dapat mempertimbangkan aspek lain seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).
Dalam penilaian repayment capacity untuk pendanaan konsumtif, penyelenggara menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower dengan penghasilan borrower. Jumlah pembayaran yang dimaksud merupakan total kewajiban borrower kepada seluruh kreditur, termasuk penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Adapun penghasilan borrower diketahui dari bukti yang valid sebagai pendukung informasi penghasilan, antara lain slip gaji atau mutasi rekening.

