BERITA TERKINI
OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar hingga 31 Maret 2026

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar hingga 31 Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pelaku pasar modal sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan disiplin pasar.

Hingga 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan denda dengan total nilai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak yang terlibat dalam berbagai pelanggaran di sektor pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penegakan hukum merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan investor serta memastikan praktik pasar yang sehat.

“Kami mengingatkan dan menyampaikan kembali bahwa OJK tidak pernah ragu untuk menghadirkan kepastian hukum,” kata Hasan dalam keterangan resmi di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Hasan menjelaskan, dari total sanksi yang dijatuhkan, denda yang terkait kasus manipulasi pasar mencapai Rp29,3 miliar.

Menurutnya, langkah penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia. “Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, dan pada akhirnya memulihkan kepercayaan investor,” ujarnya.

OJK menegaskan pengawasan terhadap aktivitas di pasar modal akan terus diperkuat seiring dengan berbagai agenda reformasi yang tengah dijalankan.