Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 233 pihak terkait pelanggaran di pasar modal, dengan total nilai denda mencapai Rp96,32 miliar hingga 31 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sanksi tersebut ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum di pasar modal Indonesia. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Menurut Hasan, total denda tersebut juga mencakup penanganan kasus yang berkaitan langsung dengan manipulasi pasar, termasuk manipulasi harga saham, dengan nilai denda mencapai Rp29,3 miliar.
OJK merinci, dari total denda yang dijatuhkan, sebesar Rp62,78 miliar merupakan denda kategori kasus. Sementara Rp33,55 miliar lainnya berasal dari denda keterlambatan, non keterlambatan, dan non kasus.
Selain denda, hingga 31 Maret 2026 OJK juga menetapkan 73 peringatan tertulis, empat pembekuan izin, satu pencabutan izin, dua tindakan tertentu, serta delapan perintah tertulis atau larangan.
Hasan menegaskan OJK akan melanjutkan penegakan hukum di pasar modal sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin pelaku pasar, menjaga integritas dan perilaku pasar yang baik, serta memulihkan kepercayaan investor.