BERITA TERKINI
OJK Optimistis Status Pasar Modal RI Tetap Terjaga Usai Reformasi Transparansi dan Tata Kelola

OJK Optimistis Status Pasar Modal RI Tetap Terjaga Usai Reformasi Transparansi dan Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimistis status pasar modal Indonesia tidak akan mengalami penurunan setelah reformasi transparansi dan tata kelola dinilai rampung. OJK menilai langkah ini dapat meningkatkan kredibilitas serta kelayakan investasi (investability) pasar modal Indonesia di mata investor global.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan seluruh inisiatif reformasi telah diselesaikan pada Maret 2026 sebagai respons atas tuntutan peningkatan transparansi pasar.

“Seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan,” ujar Hasan dalam Press Conference dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Hasan menilai reformasi tersebut menjadi fondasi untuk memperkuat disiplin dan integritas pasar, sekaligus memulihkan kepercayaan investor. “Kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita,” katanya.

Ia menambahkan, reformasi ini juga ditujukan untuk menghilangkan keraguan terhadap kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. “Kita harapkan meningkatkan kredibilitas pasar modal kita dan tidak ada lagi keraguan terkait aspek investability,” ujarnya.

OJK mencatat terdapat empat inisiatif utama yang telah diimplementasikan. Pertama, peningkatan transparansi kepemilikan saham melalui publikasi data pemegang saham di atas 1% untuk seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Data tersebut bersumber dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan diperbarui setiap bulan. “Ini akan konsisten kami lakukan setiap bulannya,” kata Hasan.

Kedua, peningkatan kualitas data investor melalui penyajian data yang lebih rinci (granular), yang mulai dipublikasikan sejak 1 April 2026.

Ketiga, penguatan kebijakan free float melalui peningkatan batas minimal serta redefinisi yang diselaraskan dengan praktik global, termasuk penguatan tata kelola pelaporan keuangan emiten.

Keempat, penerapan mekanisme high shareholding concentration yang memberikan informasi saham dengan kepemilikan terkonsentrasi sebagai sistem peringatan dini bagi investor. Hasan menegaskan mekanisme ini bukan ditujukan karena adanya pelanggaran tertentu, melainkan untuk memberikan informasi kepada publik. “Ini bukan karena pelanggaran tertentu, tetapi memberikan informasi daftar saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sedikit pihak,” ujarnya.

Menurut Hasan, reformasi tersebut dirancang agar selaras dengan praktik terbaik global, dan dalam beberapa aspek dinilai dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia dibandingkan bursa regional.

OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global serta menyerap masukan investor guna memperkuat transparansi pasar.