Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap latar belakang pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online milik PT Ringan Teknologi Indonesia. OJK menyatakan keputusan tersebut terkait evaluasi internal perusahaan yang menilai operasional berpotensi menimbulkan kerugian dalam jangka panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) setelah meninjau kinerja bersama pemegang saham.
“PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja Perusahaan dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (21/5/2025).
Pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025.
OJK juga memerintahkan PT Ringan Teknologi Indonesia untuk segera menyelesaikan hak dan kewajiban sebagai penyelenggara LPBBTI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

