Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 20 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen per Februari 2025. Jumlah ini turun dibandingkan Januari 2025 yang tercatat sebanyak 21 penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan penurunan tersebut antara lain dipengaruhi peningkatan kemampuan penyelenggara dalam memfasilitasi penyaluran dana serta perbaikan kualitas proses penagihan (collection) atas pendanaan yang sedang berjalan.
Secara industri, Agusman menyebut TWP90 fintech lending per Februari 2025 tetap terjaga pada 2,78 persen dengan nominal Rp2,22 triliun. Pendanaan bermasalah itu didominasi oleh peminjam (borrower) berusia 19–34 tahun.
Namun, jika dibandingkan bulan sebelumnya, TWP90 industri meningkat dari 2,52 persen pada Januari 2025. Sementara secara tahunan, TWP90 Februari 2025 menurun dari 2,95 persen pada Februari 2024.
OJK menilai tingkat TWP90 industri masih dapat dikatakan sehat karena belum melampaui batas toleransi OJK, yakni maksimal 5 persen.
Dari sisi kinerja, industri pindar secara agregat membukukan laba Rp233,71 miliar per Februari 2025, meningkat dari Rp152,22 miliar pada Januari 2025. Agusman menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan permintaan masyarakat yang masih tinggi seiring meningkatnya transaksi digital.
Outstanding pendanaan pindar per Februari 2025 tercatat tumbuh 31,06 persen secara tahunan menjadi Rp80,07 triliun. Pertumbuhan ini didukung peningkatan outstanding pendanaan kepada sektor UMKM menjadi Rp1,27 triliun.
Agusman menyampaikan capaian tersebut antara lain merupakan dampak dari penyesuaian manfaat ekonomi yang mulai berlaku pada awal 2025 untuk mendorong penyaluran pendanaan yang lebih optimal, termasuk ke sektor UMKM.
Pada Februari 2025, outstanding pendanaan pindar pada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp29,25 triliun atau 36,53 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar. Pada Januari 2025, porsi ini tercatat 35,64 persen.
OJK juga menyatakan penyelenggara pindar terus didorong meningkatkan pendanaan pada sektor produktif dan/atau UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI/Pindar periode 2023–2028.

