Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 20 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat di atas 5%.
Catatan tersebut menunjukkan adanya kelompok penyelenggara yang berada pada level risiko kredit bermasalah lebih tinggi dibanding ambang 5% berdasarkan perhitungan agregat yang digunakan OJK.

