Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada empat perusahaan pembiayaan (multifinance) dan 11 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa per Desember 2024 terdapat empat dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.
Ketentuan ekuitas minimum untuk perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018. Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
Sementara itu, OJK juga mencatat 11 dari 97 penyelenggara fintech p2p lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. Dari 11 penyelenggara tersebut, lima di antaranya disebut sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Adapun ketentuan ekuitas minimum bagi fintech lending diatur dalam POJK 10 Tahun 2022. Aturan ini menetapkan kewajiban ekuitas minimum Rp 2,5 miliar sejak POJK diundangkan, lalu meningkat bertahap menjadi Rp 7,5 miliar yang berlaku dua tahun setelah aturan tersebut diundangkan, sehingga wajib dipenuhi paling lambat pada 2024.
Selanjutnya, ketentuan ekuitas minimum bagi penyelenggara fintech p2p lending meningkat menjadi Rp 12,5 miliar, yang berlaku tiga tahun sejak POJK diundangkan. Dengan demikian, pada 2025 seluruh penyelenggara fintech lending diwajibkan memenuhi persyaratan tersebut.
Agusman mengatakan OJK terus mendorong langkah-langkah yang diperlukan agar pelaku industri memenuhi kewajiban ekuitas minimum, antara lain melalui injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang dinilai kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha.

