BERITA TERKINI
OJK Catat Fintech P2P Lending Terus Berkurang, Ringan Kembalikan Izin Usaha

OJK Catat Fintech P2P Lending Terus Berkurang, Ringan Kembalikan Izin Usaha

Jakarta — Jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang beroperasi secara legal terus menyusut. Terbaru, PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usahanya sebagai penyelenggara LPBBTI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi internal bersama pemegang saham. Pertimbangan utamanya adalah proyeksi kerugian yang dinilai akan terus berlanjut bila operasional tetap dijalankan.

“Setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja Perusahaan dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (19/5/2025).

Agusman menambahkan, setelah pengembalian izin usaha oleh Ringan, belum ada penyelenggara LPBBTI lain yang mengajukan permohonan pengembalian izin usaha kepada OJK hingga saat ini.

Jumlah penyelenggara legal tersisa 96 per Mei 2025

Dengan keluarnya Ringan, jumlah fintech penyedia pinjaman tunai legal yang berizin dan terdaftar di OJK per Mei 2025 tercatat tersisa 96 penyelenggara.

Sebelumnya, beberapa perusahaan pindar juga telah mengembalikan izin usaha kepada OJK. Di antaranya PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) dan Jembatan Emas.

  • Jembatan Emas mengajukan pengembalian izin usaha karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum serta pemenuhan jumlah Direksi.

  • Dhanapala mengajukan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, mengingat grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Perizinan baru belum dibuka sejak 2020

Meski jumlah penyelenggara kian menipis, OJK hingga kini belum membuka kembali perizinan bagi fintech lending baru. Kebijakan ini sejalan dengan penataan industri yang tengah diinisiasi regulator.

Moratorium pemberian izin P2P lending diketahui telah berjalan hampir lima tahun sejak dibekukan pada 2020. Agusman sebelumnya menyampaikan bahwa pembukaan izin baru akan diarahkan bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kebijakan pembukaan moratorium khusus bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023).

Rencana penyesuaian aturan dan syarat permodalan

Untuk mendorong peningkatan penyaluran pinjaman LPBBTI/P2P lending ke sektor produktif dan UMKM, OJK juga menyatakan akan mengamandemen POJK 10/2022. Perubahan tersebut antara lain untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman.

Selain itu, OJK juga berencana menambahkan kewajiban bagi LPBBTI untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan, khususnya dalam konteks pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Sebelumnya, Agusman sempat menargetkan moratorium izin baru dapat dibuka pada 2024. Namun, menurutnya, pembukaan kembali izin baru bergantung pada sejumlah pertimbangan, termasuk pemenuhan ketentuan permodalan.

“Belum dibuka karena masih pemebenahan di dalam. Karena kemarin saja masih ada yang belum sanggup ekuitas minimumnya Rp 2,5 miliar. Jadi masih pembenahan internal,” ujar Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Agusman juga menyebut perizinan baru belum dibuka karena masih menunggu peluncuran pusat data fintech lending (Pusdafil).