Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mendalami 32 kasus yang terindikasi mengandung pelanggaran di pasar modal. OJK menegaskan proses penanganan terhadap kasus-kasus tersebut sedang berjalan.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan reformasi pasar modal menjadi momentum bagi OJK untuk mempercepat penegakan hukum. Langkah ini disebut sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, termasuk melalui penyelesaian perkara satu per satu.
“Ya, jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami tentu kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya,” ujar Hasan usai konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Hasan menjelaskan, percepatan penegakan hukum juga dimanfaatkan untuk menunjukkan tingkat kepatuhan dan integritas di pasar. Menurutnya, salah satu bentuk percepatan itu dilakukan melalui upaya mempercepat penyelesaian kasus demi kasus.
Dalam pengawasan, OJK tidak hanya mengandalkan metode manual, tetapi juga menggunakan smart surveillance system. Sistem tersebut digunakan untuk membantu pengawasan dengan menetapkan indikasi awal terjadinya pelanggaran di pasar modal.
Hasan menekankan, penanganan terhadap 32 kasus itu dilakukan karena memenuhi unsur indikasi awal, bukan karena tebang pilih. Ia menyebut pembuktian tetap harus dilakukan melalui rangkaian pemeriksaan secara hati-hati.
“Jadi 32 itu bukan karena tebang-pilih tapi memang karena memenuhi unsur awal. Bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak, tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan,” kata Hasan.
Dalam kesempatan yang sama, Hasan juga menyampaikan OJK baru-baru ini mengungkap kasus terkait manipulasi harga atau goreng saham yang melibatkan korporasi, kelompok perorangan, hingga influencer. Ia menyebut dalam kurun sekitar dua pekan, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap dua kelompok kasus besar, serta menyebut adanya penanganan kasus yang melibatkan korporasi, perorangan, dan influencer.
“Ini dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita sudah berhasil mengeluarkan sanksi terhadap 2 kelompok kasus yang besar ya. Bahkan hari ini kan 3 (kasus), ya, yang tadi yang korporasi, dan perorangan pun itu berbeda tuh kelompoknya itu 2 kasus yang berbeda. Kemudian yang influencer,” pungkasnya.

