Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimistis status pasar modal Indonesia tidak akan diturunkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjadi frontier market. Keyakinan itu disampaikan setelah OJK menuntaskan sejumlah agenda reformasi yang berfokus pada penguatan transparansi pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan posisi Indonesia kini semakin kuat dari sisi transparansi, integritas pasar, keterbukaan informasi, hingga penegakan aturan. Ia menilai, dalam sejumlah aspek, kondisi pasar Indonesia saat ini bahkan lebih maju dibanding beberapa pasar di tingkat regional maupun global.
Hasan menyebut kondisi tersebut sebagai faktor objektif yang tidak dapat diabaikan. Ia juga mengakui bahwa beberapa bulan sebelumnya pasar modal Indonesia masih memiliki catatan, terutama terkait tingkat keterbukaan informasi yang saat itu dinilai belum sebanding dengan bursa regional dan global.
Namun, menurutnya, situasi itu telah berubah seiring perbaikan yang dilakukan sejak awal tahun hingga Maret 2026. OJK juga menegaskan bahwa langkah penguatan transparansi bukan inisiatif sesaat, melainkan akan dilakukan secara periodik dan diarahkan menjadi bagian dari ketentuan yang berkelanjutan.
Per awal April 2026, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelesaikan empat proposal reformasi penguatan transparansi.
Pertama, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik. Data ini pertama kali dirilis pada 3 Maret 2026 dengan batasan data per Februari 2026.
Kedua, peningkatan kualitas data investor melalui granularitas klasifikasi investor. Jumlah kategori investor kini menjadi 39 dari sebelumnya sembilan kategori. Granularitas tersebut diterapkan pada 1 April 2026 dengan menggunakan data per 31 Maret 2026, yang diharapkan meningkatkan transparansi terkait karakteristik investor dan intention of ownership.
Ketiga, kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Ketentuan ini tercantum dalam revisi Peraturan Bursa No I-A dan mulai efektif pada 31 Maret 2026.
Keempat, pengumuman saham dengan high shareholding concentration (HSC). Data ini dirilis pada 2 April 2026 di laman resmi BEI menggunakan data per 31 Maret 2026.