BERITA TERKINI
OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar atas Kasus Manipulasi Pasar Saham

OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar atas Kasus Manipulasi Pasar Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Belvin Tannadi terkait kasus manipulasi pasar saham. Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menilai adanya praktik yang mengarah pada upaya memengaruhi pergerakan saham melalui cara-cara yang tidak wajar.

Dalam penanganan kasus ini, OJK mengungkap modus yang disebut sebagai strategi “pompom” serta penggunaan “nominee”. Strategi “pompom” merujuk pada upaya mendorong minat pasar terhadap saham tertentu dengan cara membangun euforia atau persepsi positif, sehingga harga atau volume transaksi dapat terdorong naik. Sementara itu, penggunaan “nominee” mengacu pada pemanfaatan pihak lain untuk menampung atau menjalankan transaksi, yang berpotensi menyamarkan keterkaitan dan kendali atas aktivitas perdagangan.

OJK juga menyoroti adanya penyebaran informasi menyesatkan yang dikaitkan dengan peran Belvin Tannadi sebagai influencer keuangan. Informasi semacam itu dinilai dapat memengaruhi keputusan investor dan membentuk persepsi pasar yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di pasar modal berada dalam pengawasan otoritas, termasuk tindakan yang berpotensi memanipulasi harga maupun memengaruhi investor melalui informasi yang tidak akurat. OJK menegaskan penindakan dilakukan untuk menjaga integritas, keteraturan, dan kepercayaan terhadap pasar saham.