BERITA TERKINI
OJK Denda Empat Pelaku Manipulasi Saham 2016–2022 Rp11,05 Miliar, Seorang Influencer Terlibat

OJK Denda Empat Pelaku Manipulasi Saham 2016–2022 Rp11,05 Miliar, Seorang Influencer Terlibat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada empat pihak terkait kasus manipulasi saham yang terjadi dalam periode 2016–2022. Total denda yang dikenakan mencapai Rp11,05 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sanksi dijatuhkan setelah pemeriksaan menyeluruh yang menemukan pelanggaran berat terhadap ketentuan pasar modal. Ia menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 20 Februari 2026.

Empat pihak yang dikenai sanksi terdiri dari satu badan usaha nonjasa keuangan dan tiga individu. Salah satu individu yang terlibat disebut merupakan influencer dengan jumlah pengikut yang besar di media sosial.

OJK mengidentifikasi dua pola pelanggaran dalam perkara ini. Kasus pertama berkaitan dengan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Dalam kasus ini, pelaku melibatkan PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT. Mereka disebut menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengatur harga saham.

OJK menyebut terdapat 17 rekening yang dikendalikan korporasi dan 12 rekening lainnya dikendalikan individu. Rekening nominee adalah rekening saham yang menggunakan nama pihak lain. Dalam skema yang ditemukan, kelompok individu menerapkan mekanisme patungan dalam transaksi saham, sementara pengendali menyediakan modal dan menerima kembali hasil penjualan saham.

Atas perbuatan tersebut, OJK menyatakan para pelaku melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Denda untuk kasus pertama ditetapkan sebesar Rp5,7 miliar.

Kasus kedua melibatkan influencer berinisial BVN. OJK menyatakan BVN menyampaikan informasi yang menyesatkan terkait saham melalui media sosial, termasuk merekomendasikan pembelian atau penjualan atas saham tertentu berdasarkan informasi yang dinilai tidak benar.

Selain itu, BVN juga disebut bertransaksi saham AYLS, FILM, dan BSML melalui rekening nominee. Menurut OJK, praktik tersebut memicu harga yang tidak wajar dan menciptakan kesan perdagangan semu.

OJK menyimpulkan tindakan dalam kasus kedua melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Hasan menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan investor.

Di sisi lain, OJK juga berencana memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi informasi mengenai kepemilikan saham publik di pasar modal.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan notasi tersebut hanya berfungsi sebagai penanda dan tidak memindahkan emiten ke papan pencatatan tertentu. Menurutnya, notasi ini diharapkan memudahkan investor dalam memilih saham dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan emiten terhadap ketentuan kepemilikan publik.