Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 11,05 miliar kepada empat pihak yang dinilai melakukan manipulasi perdagangan saham atau yang kerap disebut saham gorengan. Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut empat pelaku itu berasal dari dua kasus berbeda.
Hasan menjelaskan, kasus pertama terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2026. Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak yang dikenai sanksi, yakni PT Dana Mitra Kencana serta dua pelaku perorangan berinisial UPT dan MLN.
Menurut Hasan, para pelaku memanfaatkan puluhan rekening nominee untuk memanipulasi transaksi saham IMPC. PT Dana Mitra Kencana disebut mengendalikan 17 rekening efek, sementara UPT dan MLN mengontrol 12 rekening efek. Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 5,7 miliar kepada ketiga pihak.
Kasus kedua melibatkan seorang influencer berinisial BVN. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN diketahui menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial terkait sejumlah perdagangan saham pada periode 2021–2022.
Hasan menyatakan BVN merekomendasikan pengikutnya untuk membeli atau menjual saham tertentu. Namun, pada saat yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikan melalui media sosial.
Dalam praktiknya, BVN disebut melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham, antara lain AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk.), FILM (PT MD Pictures Tbk.), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk.). Transaksi tersebut dilakukan menggunakan sejumlah rekening efek nominee, yang menurut OJK menyebabkan pembentukan harga saham menjadi tidak wajar dan tidak sesuai mekanisme pasar. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN.

