Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain terkait kasus manipulasi harga saham pada sejumlah perdagangan saham.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar melalui media sosial. Menurutnya, tim pemeriksa OJK menemukan dan membuktikan bahwa pegiat media sosial dimaksud memberikan informasi yang tidak benar mengenai satu atau lebih saham, atau merekomendasikan pembelian maupun penjualan saham tertentu.
“Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, 20 Februari 2026.
Dalam kasus ini, OJK menetapkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) untuk periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021. Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021 serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.
OJK menyebut pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial pihak terkait, identifikasi pola transaksi, serta fakta-fakta pemeriksaan lainnya.
Salah satu pola transaksi yang ditemukan adalah praktik manipulasi pasar melalui pemasangan order beli dan order jual pada sejumlah saham dengan menggunakan beberapa rekening efek. Pola tersebut dinilai membentuk harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
OJK menilai tindakan itu menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa efek, yang berpotensi mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi atas saham-saham dimaksud.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UU PPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK, serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.

