BERITA TERKINI
OJK Denda Rp 11,05 Miliar Empat Pihak dalam Kasus Manipulasi Pasar 2016-2022

OJK Denda Rp 11,05 Miliar Empat Pihak dalam Kasus Manipulasi Pasar 2016-2022

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 11,05 miliar kepada empat pihak yang dinilai melakukan pelanggaran terkait manipulasi pasar atau praktik yang dikenal sebagai “goreng saham”.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan kasus-kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni periode 2016 hingga 2022. Saham yang disebut terkait dalam penanganan ini meliputi PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

“Hari ini kami OJK secara resmi sudah kembali mengenakan sanksi berupa sanksi denda, melalui pendekatan UNAFIA, sebesar total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak, atas pelanggaran yang terkait dengan manipulasi pasar, atas beberapa saham yang terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang 2016-2022,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

Kasus IMPC: PT Dana Mitra Kencana didenda Rp 2,1 miliar

OJK menyebut korporasi PT Dana Mitra Kencana terbukti melakukan manipulasi terhadap saham IMPC. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp 2,1 miliar terkait transaksi pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana.

Dalam pemeriksaan, Dana Mitra Kencana disebut menerima dana untuk digunakan bertransaksi saham IMPC melalui 17 rekening nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan tercatat sebesar Rp 43,7 miliar.

OJK menyatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 91 Undang-undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK. OJK menilai transaksi itu menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek.

Kasus IMPC: UPT dan MLN masing-masing didenda Rp 1,8 miliar

Selain korporasi, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada kelompok perorangan berinisial UPT dan MLN. Keduanya dinilai terbukti melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan pola mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi melalui 12 nasabah, dengan total nilai transaksi ditaksir sebesar Rp 49,1 miliar.

OJK menyebut aktivitas tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan atas kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC. UPT dan MLN masing-masing dikenai denda Rp 1,8 miliar dan dinyatakan melanggar Pasal 91 serta Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU PPSK.

Kasus AYLS, FILM, dan BSML: Influencer BVN didenda Rp 5,35 miliar

OJK juga menetapkan sanksi terhadap seorang pegiat media sosial atau influencer berinisial BVN. OJK menyatakan BVN melakukan manipulasi serta menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait saham AYLS pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Selain itu, BVN juga disebut terkait dengan saham FILM pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham BSML pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN disebut memanfaatkan media sosial untuk melakukan manipulasi pasar dengan transaksi beli dan jual sejumlah saham menggunakan beberapa rekening sehingga membentuk harga yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

OJK juga menyebut BVN memberikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun pada saat yang sama melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut (followers) terhadap informasi yang disampaikan.

Atas temuan tersebut, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UU PPSK. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.