Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima 9.431 laporan penipuan transaksi keuangan di wilayah DIY. Laporan tersebut masuk melalui kanal Indonesia Anti Scam Center (IASC) dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026.
Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan, seluruh laporan itu disampaikan masyarakat melalui IASC. Ia menjelaskan, IASC dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Menurut Eko, terdapat 10 modus penipuan tertinggi yang dilaporkan melalui IASC. Modus tersebut antara lain penipuan transaksi belanja atau jual beli daring, penipuan dengan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan melalui media sosial, serta penipuan dengan iming-iming hadiah.
Modus lainnya mencakup phishing, penipuan terkait keuangan lainnya, penyebaran aplikasi Android Package Kit (APK) melalui WhatsApp, serta social engineering.
Secara nasional, total penipuan yang dilaporkan ke IASC mencapai 479.587 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 812.496 rekening.
Dari angka tersebut, sebanyak 438.609 rekening telah diblokir dengan dana yang diblokir mencapai Rp511,1 miliar. Sementara itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban secara nasional tercatat sebesar Rp169,3 miliar.
Selain menangani laporan penipuan, OJK DIY juga melanjutkan penguatan literasi dan inklusi keuangan. Program ini menyasar enam segmen, yakni perempuan, pelajar, mahasiswa, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), komunitas, serta masyarakat umum.
Eko menambahkan, upaya literasi dan inklusi keuangan tersebut melibatkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), pelaku usaha jasa keuangan, akademisi, serta mitra strategis lainnya.

