BERITA TERKINI
OJK Dorong Modul Literasi Keuangan Wajib untuk Siswa SMA/MA di Bali

OJK Dorong Modul Literasi Keuangan Wajib untuk Siswa SMA/MA di Bali

DENPASAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mendorong penguatan literasi keuangan sejak bangku sekolah menengah melalui implementasi Modul Ajar Literasi Keuangan bagi siswa SMA/MA di Bali. Langkah ini ditempuh karena tingkat literasi keuangan generasi muda dinilai masih tertinggal dibandingkan tingkat inklusi keuangan.

Program tersebut diperkuat lewat kegiatan kick off dan Training of Trainers (ToT) implementasi modul yang digelar secara hybrid dengan melibatkan kepala sekolah serta guru ekonomi SMA/MA se-Bali. Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali, Irhamsah, pada Senin (9/3/2026) menyampaikan literasi keuangan perlu menjadi keterampilan hidup dasar yang dipahami sejak usia sekolah.

Irhamsah menyebut jumlah pelajar di Bali mencapai sekitar 902.437 orang atau 20,23 persen dari total penduduk Bali, sehingga edukasi keuangan untuk kelompok ini dinilai strategis. “Pemahaman keuangan merupakan essential life skill bagi generasi muda agar mereka tidak mudah terjebak pada penawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal maupun berbagai bentuk kejahatan keuangan digital,” ujarnya.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 yang dilakukan OJK bersama Badan Pusat Statistik menunjukkan tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 66,46 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tingkat inklusi keuangan yang telah mencapai 80,51 persen.

Kesenjangan serupa terlihat pada kelompok usia pelajar 15–17 tahun. Tingkat literasi keuangan pada kelompok ini tercatat 51,68 persen, sementara tingkat inklusi keuangan sudah mencapai 74 persen. Kondisi tersebut menunjukkan banyak pelajar telah menggunakan layanan keuangan, namun belum memiliki pemahaman memadai mengenai pengelolaan maupun risiko produk keuangan.

OJK sebelumnya meluncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan tingkat SMA/MA di Bali pada 7 Oktober 2025. Penyusunan modul dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah Bali, serta forum kepala sekolah dan guru ekonomi.

Modul tersebut disusun untuk menstandarkan materi literasi keuangan bagi siswa SMA/MA di seluruh Bali. Materinya mencakup pengelolaan keuangan pribadi, pengenalan produk jasa keuangan, hingga perlindungan konsumen agar setiap siswa memperoleh pemahaman yang seragam.

Rencananya, materi akan diajarkan kepada siswa kelas X pada semester kedua dengan alokasi 16 jam pelajaran dalam satu tahun ajaran. Selain konsep dasar keuangan, modul juga memuat materi terkait kejahatan keuangan digital, termasuk penipuan investasi berbasis digital, pinjaman daring ilegal, serta pengenalan produk keuangan berbasis teknologi dan aset digital.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menyampaikan apresiasi atas inisiatif OJK. Menurutnya, program ini penting untuk meningkatkan kecakapan finansial generasi muda Bali. “Literasi keuangan tidak hanya berhenti pada pengetahuan, tetapi harus didukung ekosistem yang memungkinkan pelajar mempraktikkan pengelolaan keuangan yang baik,” ujarnya.

Program literasi ini juga dikaitkan dengan target pembangunan nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan indeks literasi keuangan mencapai 69,35 persen pada 2029, dengan inklusi keuangan sebesar 93 persen. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, sektor keuangan masuk sebagai salah satu dari 45 indikator utama pembangunan nasional dengan target inklusi keuangan mencapai 98 persen pada 2045.

Melalui pelatihan ToT, para guru diharapkan menjadi duta literasi keuangan di sekolah sehingga dapat memperkuat pemahaman siswa. OJK menilai upaya ini penting untuk membentuk generasi muda yang lebih cerdas, mandiri secara finansial, serta mampu menghadapi risiko kejahatan keuangan digital.