BEKASI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap masyarakat memiliki literasi yang lebih baik terkait produk dan layanan keuangan yang digunakan. Upaya tersebut salah satunya diukur melalui Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK).
Pada 2026, SNLIK digelar dengan menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Survei ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih detail mengenai tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK mencermati adanya kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan di Indonesia. Menurutnya, pekerjaan rumah bersama adalah meningkatkan inklusi tanpa meninggalkan aspek literasi.
Berdasarkan hasil SNLIK 2025, indeks inklusi keuangan tercatat 80,51 persen, sementara indeks literasi keuangan 66,46 persen. Kondisi itu menunjukkan masih ada masyarakat yang menggunakan produk keuangan, tetapi belum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai produk yang dipakai.
“Jadi PR kita memang meningkatkan literasi itu, tetapi untuk mengecilkan gap, bukan berarti inklusinya kita rem, tapi harus terus biar kita dua-duanya kita tingkatkan,” ujar Friderica dalam kegiatan Pemantauan (Witnessing) Pendataan Lapangan SNLIK Tahun 2026 High Level, Senin (9/2/2026).
Dalam SNLIK 2026, OJK menargetkan indeks literasi keuangan naik 1 persen menjadi 67,46 persen. Sementara itu, target indeks inklusi keuangan pada tahun ini diharapkan mencapai 83 persen. Friderica menyebut survei dilakukan terhadap 75.000 responden.
Ia juga menegaskan, dalam proses pendataan lapangan, responden tidak diberi informasi sebelumnya untuk menjaga independensi survei yang dilaksanakan BPS. Menurutnya, jika identitas responden diketahui lebih dulu, hasil survei berpotensi bias karena adanya kemungkinan edukasi dilakukan sebelum pengukuran.
Dengan kerahasiaan responden, ia berharap hasil SNLIK dapat merefleksikan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat secara lebih akurat.
OJK, LPS, dan BPS turut memantau pelaksanaan SNLIK 2026 untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, termasuk standar dan metodologi yang digunakan mengikuti prosedur BPS. Friderica mengatakan pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan indeks literasi dan inklusi keuangan tahun ini, sekaligus menilai dampak program yang selama ini dijalankan.
“Kalau memang kurang, nanti kami akan melakukan penyesuaian,” kata Friderica.
Ia menambahkan, tujuan utama peningkatan literasi dan inklusi keuangan adalah mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan produk dan jasa keuangan.
Pada tahun ini, keterlibatan LPS dalam pendataan literasi dan inklusi keuangan juga ditegaskan. Menurut Friderica, LPS memiliki mandat untuk melakukan literasi dan inklusi sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga OJK dan LPS berkepentingan memantau pertumbuhan kedua indeks tersebut dari tahun ke tahun.

