Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat sejumlah pelaku industri pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga akhir Juni 2025. Di sektor perusahaan pembiayaan (multifinance), OJK menyebut empat dari total 145 perusahaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025 yang digelar pada Senin (4/8/2025).
Selain multifinance, OJK juga menyoroti pemenuhan ekuitas minimum di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). OJK mencatat 11 dari 96 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Agusman menjelaskan, dari 11 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan tersebut, lima di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. OJK, menurutnya, terus menjalankan langkah-langkah berdasarkan rencana tindak (action plan) untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum.
Langkah yang ditempuh mencakup opsi injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal atau asing yang dinilai kredibel. OJK juga menyebut opsi pengembalian izin usaha sebagai salah satu kemungkinan yang dapat ditempuh.

