BERITA TERKINI
OJK: Fintech P2P Lending dengan TWP90 di Atas 5% Masih Boleh Salurkan Pendanaan Baru

OJK: Fintech P2P Lending dengan TWP90 di Atas 5% Masih Boleh Salurkan Pendanaan Baru

Jakarta — Di tengah munculnya kasus gagal bayar investasi yang menimpa sejumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, muncul pertanyaan apakah platform dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5% masih diperbolehkan menyalurkan pendanaan baru dan menerima lender baru.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pada prinsipnya penyelenggara fintech lending atau pindar yang memiliki TWP90 di atas ambang batas 5% masih diizinkan untuk tetap beroperasi. Ketentuan itu mencakup penerimaan dana dari lender serta penyaluran pinjaman kepada borrower.

“Penyelenggara fintech lending (Pindar) yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5% pada prinsipnya masih diperkenankan untuk menerima Lender dan menyalurkan pendanaan baru,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Meski demikian, OJK menyatakan akan melakukan langkah pembinaan terhadap penyelenggara dengan skor TWP90 yang tinggi. Pembinaan itu dilakukan melalui penerbitan surat pembinaan serta permintaan agar perusahaan menyampaikan rencana aksi (action plan) yang konkret untuk menurunkan tingkat wanprestasi.

OJK juga menegaskan pelaksanaan rencana aksi tersebut akan dipantau secara ketat untuk memastikan efektivitasnya serta komitmen perbaikan dari penyelenggara.