BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar kepada BVN atas Manipulasi Saham, Peran Influencer Pasar Modal Disorot

OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar kepada BVN atas Manipulasi Saham, Peran Influencer Pasar Modal Disorot

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain setelah dinilai terbukti melakukan praktik manipulasi harga saham. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya regulator menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Dalam siaran pers bernomor SP 38/GKPB/OJK/II/2026 yang dirilis di Jakarta pada Jumat (20/2/2026), OJK menetapkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN. OJK menilai BVN melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal melalui manipulasi harga dengan skema transaksi dan penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN diketahui melakukan transaksi saham menggunakan sejumlah rekening efek untuk membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Pola transaksi tersebut dinilai menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berpotensi memengaruhi keputusan investor ritel.

OJK juga menyatakan BVN aktif menyebarkan informasi, rencana pembelian, serta proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Pada saat yang sama, BVN disebut melakukan aksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan respons pasar yang muncul setelah unggahan tersebut.

Praktik itu terjadi pada perdagangan beberapa emiten, yakni saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada September–Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada Maret–Juni 2022.

OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Pelanggaran ini dikategorikan sebagai upaya menciptakan kondisi perdagangan yang menyesatkan atau manipulatif.

Selain kasus BVN, OJK turut menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak lain terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Salah satu pihak yang dikenai sanksi adalah PT Dana Mitra Kencana dengan denda Rp2,1 miliar.

OJK menyatakan PT Dana Mitra Kencana terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 17 nasabah dengan total nilai transaksi mencapai Rp43,7 miliar. Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai harga dan aktivitas perdagangan saham IMPC.