Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII sebagai Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) yang berizin di OJK.
Dalam tindakan pengawasan terhadap AKII, OJK meminta pengurus dan pemegang saham segera menyelesaikan permasalahan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender). OJK juga melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh atas operasional, infrastruktur, serta akar masalah (root cause), termasuk menilai kesesuaian model bisnis AKII dengan ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi tersebut diikuti instruksi kepada pengurus dan pemegang saham untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Selain itu, OJK melakukan pemantauan ketat atas upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan perbaikan fundamental lain sesuai komitmen pengurus serta pemegang saham. Pemantauan ini juga mencakup aspek pelayanan dan respons kepada pengguna dan masyarakat.
OJK turut menyiapkan langkah penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak di AKII yang terbukti melanggar ketentuan dan/atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai aturan yang berlaku.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis, Selasa (01/7).
Di luar penanganan kasus AKII, OJK menyatakan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar melalui sejumlah kebijakan. OJK menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan industri.
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI sebagai pembaruan ketentuan sebelumnya. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen serta mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Langkah penguatan lain mencakup pembaruan pengaturan terkait manfaat ekonomi yang menetapkan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri Pindar kepada penerima dana (borrower). OJK juga mengatur pembatasan agar borrower hanya dapat memperoleh pendanaan maksimal dari tiga Pindar.
Untuk meningkatkan pemahaman risiko, OJK mewajibkan setiap Pindar menampilkan disclaimer risiko pada laman web masing-masing serta meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki borrower. Ketentuan lain mencakup batas usia minimum 18 tahun dan penghasilan minimum Rp3.000.000 bagi borrower.
Di sisi pemberi dana, OJK mengatur batasan maksimum penempatan dana bagi Professional Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan calon lender. Pengaturan ini ditujukan agar masyarakat yang bertransaksi melalui Pindar benar-benar memahami risiko dan menempatkan dana sesuai toleransi risiko serta portofolionya.
Dari sisi pengawasan operasional, OJK mewajibkan Pindar mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower pada bank di Indonesia, memperkuat proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring, serta tidak memfasilitasi pendanaan kepada afiliasi borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan memadai. OJK juga menekankan penguatan fungsi pengendalian internal, pengawasan Dewan Komisaris, internal audit, serta pencegahan transaksi fiktif dan fraud.
OJK menyatakan akan melakukan penegakan kepatuhan terhadap pihak dan Pindar yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum dan sanksi administratif lainnya hingga pencabutan izin usaha. OJK juga dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.

