Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam rancangan aturan tersebut, penyelenggara fintech lending diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dalam pengambilan keputusan tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan ketentuan RUPD dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di industri fintech lending. Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk memperkuat pelindungan bagi pemberi dana (lender) dalam ekosistem fintech lending.
Menurut Agusman, RUPD menjadi forum bagi lender, baik institusi maupun perorangan, untuk menyampaikan masukan sekaligus memantau kinerja penyelenggara. Rapat ini juga dapat digunakan untuk membahas isu-isu penting, termasuk penanganan gagal bayar, dengan mekanisme yang ditetapkan masing-masing penyelenggara fintech lending.
Ia menambahkan, hasil RUPD dapat menjadi pertimbangan bagi penyelenggara dalam menentukan arah kebijakan serta strategi pengelolaan risiko.
Dalam rancangan SEOJK tersebut, penyelenggara fintech lending juga diminta menyusun pedoman penyelenggaraan RUPD. Pedoman ini setidaknya memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan rapat. Penyusunan pedoman dilakukan dengan memperhatikan kompleksitas serta kemampuan masing-masing penyelenggara, dan penyelenggara wajib melaksanakan RUPD berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan.
RUPD dalam rangka pengambilan keputusan, sebagaimana tercantum dalam rancangan aturan, mencakup antara lain restrukturisasi pendanaan, pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah, pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, serta hapus buku dan hapus tagih pendanaan.
Agenda lainnya meliputi konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, recovery pendanaan dan pemanfaatannya, hingga penetapan koordinator lender sebagai focal point, termasuk apabila koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.
Rancangan SEOJK juga menjelaskan bahwa Rapat Umum Pemberi Dana merupakan rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, serta pengambilan keputusan tertentu.

