BERITA TERKINI
OJK Kepri Gelar Edukasi Keuangan Syariah bagi Pekerja di Kawasan Industri Terpadu Kabil Batam

OJK Kepri Gelar Edukasi Keuangan Syariah bagi Pekerja di Kawasan Industri Terpadu Kabil Batam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menggelar edukasi keuangan syariah bagi para pekerja di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kota Batam. Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat literasi keuangan sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Edukasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah). Dengan mengangkat tema “Bijak dan Cerdas Mengelola Keuangan: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal”, acara diselenggarakan bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabil Integrated Industrial Estate, Rabu (11/3).

Kegiatan ini dihadiri Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya, Direktur Utama Kawasan Industri Terpadu Kabil Peter Vincent, serta Area Manager PT Bank Syariah Indonesia Area Batam. Sekitar 80 peserta mengikuti kegiatan tersebut, yang terdiri dari perwakilan Human Resources Development (HRD) tenant yang beroperasi di kawasan industri itu.

Sinar Danandjaya menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal. Ia juga mengingatkan agar momentum Ramadan dimanfaatkan untuk mengelola keuangan secara lebih bijak.

“Momentum Ramadan harus dimanfaatkan untuk mengelola keuangan secara lebih bijak. Jangan sampai kebahagiaan menyambut bulan suci justru terganggu karena terjebak investasi ilegal atau pinjol ilegal hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat,” ujar Sinar.

Menurut Sinar, jeratan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan individu, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu produktivitas kerja. Dalam kondisi tertentu, tekanan tersebut bahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya internal fraud yang dapat merugikan perusahaan.

Melalui edukasi ini, OJK memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pinjol ilegal serta pentingnya memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan diawasi OJK. Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki izin, mengenakan bunga dan denda yang tidak terbatas, menawarkan proses pinjaman yang sangat mudah tanpa analisis memadai, serta meminta akses terhadap seluruh data pribadi pada telepon seluler pengguna.

OJK mencatat hingga Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi OJK. OJK mendorong masyarakat memanfaatkan layanan yang legal secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.

OJK berharap para pekerja di kawasan industri semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat dan lebih cermat dalam memilih produk serta layanan keuangan, termasuk memanfaatkan produk keuangan syariah yang aman dan sesuai kebutuhan.

Jika masyarakat menemukan tawaran pinjol yang mencurigakan atau mengalami praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan, laporan dapat disampaikan melalui portal Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Sementara indikasi penipuan di sektor keuangan dapat dilaporkan melalui portal Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.