Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembahasan mengenai kesesuaian aset kripto dengan prinsip syariah masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Diskusi dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan disebut memerlukan kajian mendalam sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, mengatakan proses penggolongan aset kripto dalam perspektif syariah masih berada pada tahap diskusi. Ia menilai pembahasannya masih panjang karena membutuhkan penjelasan yang komprehensif.
Pernyataan OJK ini muncul di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto, termasuk dari kalangan investor Muslim yang mempertimbangkan kesesuaian instrumen digital tersebut dengan prinsip keuangan syariah. Hingga kini, belum ada fatwa resmi dari MUI yang menyatakan aset kripto secara umum sesuai (halal) atau tidak sesuai (non-halal) dengan syariah.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyebut kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena dinilai belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata, sebagaimana disyaratkan dalam sejumlah prinsip transaksi syariah.
Dari sisi industri, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyatakan pasar aset kripto terbuka untuk dialog dan kajian ilmiah. Ia menyebut pihaknya menghormati proses pembahasan yang sedang berjalan dan siap mendukung upaya klarifikasi regulasi agar memberi kepastian, terutama bagi investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah.
Calvin juga menekankan pentingnya edukasi dan transparansi informasi agar masyarakat dapat mengambil keputusan investasi secara tepat. Menurut dia, sejumlah yurisdiksi global telah mulai mengembangkan kerangka penilaian aset kripto dari perspektif syariah. Ia mencontohkan Malaysia, di mana Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas mengidentifikasi sejumlah kripto yang dinilai patuh syariah serta memperbolehkan aktivitas staking pada beberapa aset digital dengan sertifikasi syariah. Ia juga menyebut Uni Emirat Arab, yang disebutnya mendorong kolaborasi pelaku industri kripto dengan institusi keuangan Islam untuk mengembangkan produk sesuai prinsip syariah.
Menjelang bulan suci Ramadan, Calvin menilai kebutuhan kejelasan status syariah instrumen investasi seperti kripto menjadi semakin relevan karena banyak umat Muslim melakukan refleksi atas aktivitas finansial mereka. Ia menyebut Ramadan juga dapat menjadi momentum bagi pelaku industri dan regulator untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan menyampaikan informasi yang jelas kepada publik.
OJK menegaskan proses kajian akan terus melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, dan ulama, untuk memastikan keputusan mempertimbangkan aspek hukum, etika, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Menanggapi hal itu, Calvin menyatakan dukungan terhadap kajian yang komprehensif dan mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan karena hasil keputusan nantinya dapat menjadi rujukan luas.
Sambil menunggu kebijakan final, masyarakat dan investor diimbau mengikuti perkembangan informasi resmi dari OJK dan lembaga terkait serta berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Calvin juga mengingatkan pentingnya sikap bijak, terutama menjelang Ramadan, dengan memahami risiko dan memilih produk yang informasinya jelas.

