BERITA TERKINI
OJK: Paket Calon Direksi BEI Harus Diusung Minimal 10 Anggota Bursa

OJK: Paket Calon Direksi BEI Harus Diusung Minimal 10 Anggota Bursa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pencalonan paket direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib memenuhi ketentuan pengusungan dari Anggota Bursa (AB). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, paket calon direksi BEI harus diusung oleh minimal 10 Anggota Bursa. Ia menyebut OJK telah mengantongi AB yang memenuhi syarat untuk ikut mencalonkan paket direksi bursa.

Hasan menjelaskan, pemenuhan syarat pengusungan oleh AB mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk persentase nilai transaksi, volume transaksi, dan frekuensi transaksi. Menurut dia, kombinasi indikator tersebut telah diatur secara rinci dalam ketentuan yang berlaku terkait kelayakan Anggota Bursa dan porsi perhitungan untuk dapat mencalonkan paket direksi.

Selain memenuhi persyaratan pengusungan, Hasan menyatakan AB pengusung perlu terlebih dahulu melakukan seleksi terhadap paket calon direksi yang akan diajukan. Langkah itu dinilai penting agar nama-nama yang diusulkan dapat mewakili Anggota Bursa dalam kepemimpinan BEI.

OJK berharap proses seleksi tersebut menghasilkan paket-paket calon yang berkualitas. Dengan demikian, paket yang diajukan dinilai dapat mewakili keinginan serta ekspektasi pemegang saham dan pemangku kepentingan pasar modal.

Hasan menambahkan, kelayakan AB untuk mengusung paket calon direksi dihitung berdasarkan aktivitas transaksi dalam satu tahun terakhir. Ia juga menyampaikan batas waktu penyampaian pengajuan paket calon direksi ke OJK adalah 4 Mei 2026.